Administrasi dan Tata Usaha NegaraIlmu Pengetahuan dan TeknologiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
OTOMATISASI AKTA KELAHIRAN, KARTU KELUARGA, KARTU IDENTITAS ANAK DAN AKTA KEMATIAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/No. 15 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Otomatisasi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak dan Akta Kematian
ABSTRAK:
bahwa setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan merupakan kejadian yang harus dilaporkan setiap penduduk karena membawa implikasi terhadap perubahan data identitas diri, sehingga memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pendaftaran dan pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk mewujudkan hak anak serta untuk meningkatkan perlindungan, pelayanan publik dan tertib administrasi, perlu diterbitkan kartu identitas anak; bahwa untuk memberikan kemudahan pengurusan dan meningkatkan kepemilikan akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak dan akta kematian bagi penduduk Kabupaten Purworejo, perlu penyederhanaan tata cara penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak dan akta kematian dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta mendayagunakan peran Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Pemerintah Desa/Pemerintah Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Otomatisasi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak dan Akta Kematian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Otomatisasi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak dan Akta Kematian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2016
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat, dapat dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; Bahwa pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga sangat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam urusan pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Kecamatan Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa hak anak merupakan hak asasi manusia yang harus memperoleh jaminan perlindungan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah; bahwa salah satu upaya dalam rangka memenuhi hak anak, Kabupaten Magelang telah berkomitmen mewujudkan diri sebagai Kabupaten Layak Anak; bahwa dalam rangka percepatan mewujudkan Kabupaten Magelang sebagai Kabupaten Layak Anak perlu dilakukan pendekatan bottom up melalui Pengembangan Kecamatan Layak Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan Kecamatan Layak Anak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; eraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip pengembangan kecamatan layak anak, tahapan pengembangan, pembentukan, kelembagaan dan hubungan kerja, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2016
RENCANA AKSI DAERAH KABUPATEN LAYAK ANAK KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2016-2020
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016-2020
ABSTRAK:
a. bahwa Pernerintah Kabupatcn Sidenreng Rappang telah
mencanangkan Kebijakan Kabupaten Layak Anak dengan
pendekaian Dcsa/ Kelurahan Ramah Anak sehingga perlu
disusun Perencanaan Pelaksanaannya;
b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu
menyusun Kebijakan Kahupaten Sidenreng Rappang
Layak Anak dengan pendekatan Desa/Kelurahan Ramah
Anakyangmensinergikan seluruh sumber daya dan mitra
potensial sehingga dapat terlaksana sccara efektif dan
efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah
Kabupaten Layak Anak Kabupaten Sidenreng rappang
Tahun 2016-2020;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1959 Nomor
7t1, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 'rahun 2014
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297, Tarnbahan
Lembaran Negara Nomor 5606};
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
95, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4419);
Mcnetapkan
'"2�·
5. Undang-Undang Nom01- l3 Tahun 2006 tcntang
Pcrlindungan Saksi clan Korban (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
6. Undang-Undang Nornor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4720);
7. Undang-Undang Nomor 23 'l'ahun 2014 tcntang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) scbagairnana
tclah diubah bcbcrapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Menteri Negara Pcmberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nornor 3 Tahun 2011 ten tang
Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pern bangunan;
9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perernpuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pengembangan K.abupaten/Kota Layak Anak;
10. Peraturan Menteri Negara Pernberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 20 l 1 tentang
Indikator Pengernbangan Kabupaten /Kota Layak Anak;
11. Peraturan Menteri Negara Pcmberdayaan Perernpuan dan
Perlindungan Anak Nornor 13 Tahun 2011 tentang
Panduan Kabupaten/Kota Layak Anak;
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Percmpuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenrcng Rappang Nomor
5 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Daerah Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lcrnbaran
Daerah Nomor 19);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RENCANA AKSI DAERAH KABUPATEN LAYAK ANAK
BAB III
PEMBIAYAAN
BAB IV
PEMBINAAN
BAB VI
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
NOMOR 11TAHUN 2016
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2016
KEBIJAKAN KABUPATEN LAYAK ANAK DENGAN PENDEKATAN DESA/KELURAHAN RAMAH ANAK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak dengan Pendekatan Desa/Kelurahan Ramah Anak
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mernpunyai hak hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara wajar scsuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak
diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari
Pemerintah Daraeh, masyarakat dan dunia usaha
melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak dengan
pendekatan Desa/Kelurahan Ramah Anak sehingga
perlu disusun Perencanaan Pelaksanaannya;
c. bahwa Pcmerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
berinisiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan
mengarusutamakan hak-hak anak melalui
pengintegrasian program kesejahteraan dan
perlindungan anak ke dalam program pembangunan di
tingkat Kabupaten, Kecamatan, serta Kelurahan dan
desa yang responsif terhadap kebutuhan anak ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Kabupaten Layak Anak di dengan pendekatan
Desa/Kelurahan Ramah Anak;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat 11 di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nornor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1.979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tarnbahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
201 4 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419};
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4635);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
at.as Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
q Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
tentang Pengesahan Convention On the Rights of the
Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak];
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Indikator Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Panduan Kabupaten/Kota Layak Anak;
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
5 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Daerah Tahun 2011 Nornor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 19);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
9 Tahun 2014 ten tang Perlindungan Karban
Perdagangan Orang (Lembaran Daerah Kabupat.en
Sidenreng Rappang Tahun 2014 Nomor 9> Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 42);
BABI
KETENTUAN UMUM
BABII
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KEBIJAKAN, RUANG LINGKUP DAN SASARAN
PENGEMBANGAN KLA
BAB IV
KELEMBAGAAN
BABV
PENILAIAN DAN PELAPORAN
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VI
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
NOMOR 10 TAHON 2016
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Keluarga Miskin (RASKIN) atau Beras Keluarga Sejahtera (RASTRA) Kabupaten Indramayu Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memberikan perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak secara terpadu, maka perlu ada pedoman pusat pelayanan terpadu penanganan korban kekerasan berbasis gender dan anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Penanganan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 01 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Prinsip-Prinsip Umum dan Kode Etik
Bab IV Kewajiban Hak dan Larangan
Bab V Pelayanan Terpadu
Bab VI Pendanaan
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 82 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, perlu upaya peningkatan pemberian Air Susu Ibu Eksklusif sampai bayi umur 6 (enam) bulan dan penyusuan lanjutan sampai anak berumur 2 (dua) tahun; bahwa dalam rangka peningkatan pemberian Air Susu Ibu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu percepatan Program Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu di Kabupaten Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XII/2008, Nomor PER.27/MEN/XII/2008, Nomor 1177/Menkes/PB/XII/2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelaksanaan, program, ASI eksklusif, inisiasi menyusu dini, rawat gabung, pendonor ASI, informasi dan edukasi, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lain, kewajiban penyelenggara tempat kerja dan tempat sarana umum, dukungan masyarakat, sanksi administratif, pembinaan dan pemantauan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 69 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelamatan Ibu Dan Bayi Baru Lahir Di Kab. Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat