Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelaksanaan, program, ASI eksklusif, inisiasi menyusu dini, rawat gabung, pendonor ASI, informasi dan edukasi, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lain, kewajiban penyelenggara tempat kerja dan tempat sarana umum, dukungan masyarakat, sanksi administratif, pembinaan dan pemantauan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat