Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 6 Tahun 2007, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, dan Permendagri No 112 Tahun 2014
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Desa, Pemerintahan Desa, Musyawarah Desa, Pemiihan Kepala Desa, Pemiihan kepala desa, Pemilihan kepala desa secara serentak satu kali, Pemilihan kepala desa secara bergelombang, Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Ketentuan mengenai Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.220.2015/NOREG 4.10/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Badan Permusyawaratan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan kedudukan dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hak, kewajiban dan larangan, pengisian dan pemberhentian anggota BPD, susunan, pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja, keuangan dan administratif, keanggotaan BPD akibat pembentukan dan perubahan status Desa, tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hubungan kerja sama dengan Kepala Desa dan Lembaga Kemasyarakatan dan pelaporan administrasi keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 31), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan bagi yang berprestasi diatur dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai tata cara pengisian dan pemberhentian BPD akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian keanggotaan BPD antarwaktu diatur dengan peraturan Bupati.
-
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA
ABSTRAK:
bahwa Peraturan yang ada di desa merupakan pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, sehingga dalam proses pembentukannya mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desadan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, sehingga dipandang perlu mengatur pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan yang ada di desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, jenis, dan materi muatan peraturan di desa; peraturan desa; register, evaluasi dan klarifikasi peraturan desa; peraturan bersama kepala desa; peraturan kepala desa; pembiayaan; teknik penyusunan peraturan desa; pertanggungjawaban pelaksanaan peraturan di desa; pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan di desa; monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan di desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2006 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Seri E) perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Sumber Pendapatan Desa ;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2008 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 65);
Pendapatan Desa bersumber dari:
a. pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa;
b. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten;
d. alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten;
e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten;
f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g. lain-lain pendapatan desa yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2006 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan
kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai
kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, pemerintah desa
dapat menclirikan Badan U saha Milik Desa sesuai dengan
kebu tuhan dan potensi desa;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang 6 Tahun 2014
tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha
Milik Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan
dan disempumakan agar dalam pendiriannya yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa memiliki pedoman baku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal,
Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal,
Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun
2014
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa untuk mengkoordinir kegiatan
usaha-usaha di desa untuk meningkatkan perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat desa.; meliputi : ketentuan umum; pendirian, pengelolaan; tata kerja BUM Desa; Badan kerjasama antar desa; AD ART; permodalan; klasifikasi usaha; kerjasama dengan pihak ketiga; penggunaan laba BUM Des; kepailitan; pembinaan dan pengawasan; pembubaran; sanksi; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Jumlah 20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemilihan Kepala Desa yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, maka perlu mengatur tahapan dan proses pemilihan Kepala Desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa maka Pemilihan Kepala Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pemilihan Kepala Desa; III. Pemilihan Kepala Desa Serentak; IV. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; V. Kepala Desa, Perangkat Desa,BPD dan PNS sebagai Calon Kepala Desa; VI. Pemberhentian Kepala Desa; VII. Pembiayaan; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2015.
33 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. No.219.2015/NOREG 4.9/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing, dan mendukung kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa atau dengan pihak ketiga, serta pengembangan bidang keamanan dan ketertiban, perlunya keterlibatan bersama antar-Desa atau dengan pihak ketiga secara aspiratif dan partisipatif, sehingga optimalisasi potensi Desa dan peningkatan pendapatan asli Desa dapat terwujud. Agar pelaksanaan kerja sama antar-Desa atau Desa dengan pihak ketiga dapat terlaksana dengan baik, Pemerintah Daerah memandang perlu mengatur pelaksanaan kerja sama antar-Desa atau pihak ketiga dalam wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kerja Sama Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kerja sama desa adalah rangkaian kegiatan bersama antar-Desa atau Desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Ruang lingkup kerja sama Desa meliputi kerja sama antar-Desa, kerja sama Desa dengan pihak ketiga dan Badan Kerja Sama antar Desa (BKAD). Mengatur juga tentang tata cara kerja sama, perubahan dan berakhirnya kerja sama Desa, penyelesaian perselisihan, pembiayaan dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan badan kerja sama ditetapkan dengan peraturan bersama kepala Desa, dengan berpedoman pada peraturan Bupati.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa Desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri, dalam melaksanakan tugasnya memerlukan dukungan dana yang memadai; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab VIII UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta dalam rangka mengatur pengelolaan keuangan desa dan aset desa perlu menetapkan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sumber Pendapatan Desa, Kekayaan Desa, Keuangan Desa, Serta Pengurusan Dan Pengawasan Sumber Pendapatan Desa, Kekayaan Desa, Keuangan Desa, Serta Pengurusan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2007 dicabut.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat