PERDA Kab. Kulon Progo No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/NO.9, TLD NO.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 57 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, Uu No.28 Tahun 1999, UU No.43 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, PP No.2 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2005, PP No.31 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.49 Tahun 2001, Permendagri No.7 Tahun 2002, Permendagri No.12 Tahun 2003, Permendagri No.152 Tahun 2004, Permendagri No.153 Tahun 2004, Perda No.1 Tahun 2002, Perbup No.6 Tahun 2007
Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dalam 19 Bab dan 106 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 halaman dan 25 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009
Perwali No. 58 Tahun 2007 tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, dan Organisasi Lainnya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainnya
ABSTRAK:
Guna untuk lebih mengoptimalkan dan mengefektifkan penataan pengaturan tata letak, bentuk dan ukuran dalam pengaturan penyelenggaraan atribut publikasi baik individu, partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan organisasi lainnya, perlu meninjau kembali Perwali No. 58 Tahun 2007 tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, dan Organisasi Lainnya. Untuk memberikan pedoman yang lebih jelas, terarah, dan konkrit terhadap penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi baik individu, partai politik, calon peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan organisasi lainnya perlu menetapkan pengaturannya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2007; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, perizinan, jenis atribut publikasi, jangka waktu penyelenggaraan, persyaratan, lokasi atau kawasan, kewajiban dan larangan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2009.
Mencabut Perwali No. 58 Tahun 2007 tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu, Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, dan Organisasi Lainnya
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN
KEBERSIHAN/PERSAMPAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan kebersihan dan persampahan secara baik kepada masyarakat, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pengangkutan dan pembuangan sampah sampai tempat pembuangan akhir;
Pelayanan kebersihan dan persampahan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi sesuai dengan PP No. 66 Tahun 2001, tentang Retribusi Daerah;
Pengaturan retribusi kebersihan dan persampahan sebagaimana diatur dalam Perda No. 12 Tahun 2001, tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 208; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmen Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besar; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pembebasan Retribusi; Daluarsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Dengan diundangkannya Perda ini maka Perda Kab. Muaro Jambi No. 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Ragmilik Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagai salah satu jenis Retribusi Daerah perlu dioptimalkan pemanfaatannya sehingga diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan asli daerah yang penting dan berguna bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tapin, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tempat Rekreasi dan Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Tapin.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 jo. UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 6 Tahun 2006 jo. PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga Milik Pemerintah Kabupaten Tapin dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Nama, obyek, dan subyek retribusi;
3. Golongan retribusi;
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
7. Wilayah pemungutan;
8. Tata cara pemungutan;
9. Sanksi administrasi;
10. Tata cara pembayaran;
11. Tata cara penagihan;
12. Tata cara Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
13. Kadaluarsa penagihan;
14. penyidikan;
15. Ketentuan pidana;
16. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2009.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kayong Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No 8 Tahun 1974, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 01 Tahun 2009; Perda No. 02 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 89
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 34 ; bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat guna mencapai dayaguna dan hasilguna penyeJenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan ' sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana te!ah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah rlornor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai rincian tugas dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
-
-
Lamp 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2009/NO.8 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Pergub No. 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsinya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Pergub No. 21 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2009.
Mencabut 1. Kepgub No. 245 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Perbenihan Tanaman Sumsel pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan, 2. Kepgub No. 244 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Perlindungan Tanaman Sumsel pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan, 3. Kepgub No. 246 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengembangan SDM Pertanian pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MOTTO KOTA KOBA DAN PRINSIP DASAR KEHIDUPAN MASYARAKAT KABUPATEN BANGKA TENGAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat