Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Pariwisata Dan Olah Raga
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Tempat Rekreasi Pariwisata dan Olah Raga perlu dikelola untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat. Bahwa untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan
Tempat Rekreasi Pariwisata dan Olah Raga, perlu dipungut Retribusi atas Jasa Pelayanan Tempat Rekreasi Pariwisata dan Olah Raga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi Pariwisata dan Olah Raga.
Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2003.
ketentuan umum,. nama,obyek dan subyek retribusi,. golongan retribusi,. cara mengukur tingkat penggunaan jasa,. prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI,. PENGURANGAN DAN KERINGANAN DAN ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI,. WILAYAH PEMUNGUTAN,. SAAT RETRIBUSI TERUTANG,. TATA CARA PEMUNGUTAN,. SANKSI ADMINISTRASI,. TATA CARA PEMBAYARAN,. TATA CARA PENAGIHAN,. KETENTUAN PIDANA,. KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB DAN URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2007/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, Pemerintah Daerah diharuskan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan ; bahwa agar penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan optimal, maka urusan pemerintahan tersebut perlu dikelola dengan sebaik-baiknya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, pengelolaan urusan pemerintahan lintas daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Operasional
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
Dalam Penegakan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12
Tahun 1986 Tentang Penyidik Pcgawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, Perlu
Mengatur Petunjuk Teknis Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Di Provinsi Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Pelaksanaan Penegakan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah Dan
Dapat Dilaksanakan Secara Optimal, Maka Pelaksanaan Operasional
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlu Dilakukan Secara Terkoordinasi,
Terarah, Terpadu Dan Berkesinambungan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Keputusan Kepala Kepolisian Nomor JUKNIS/17/VH/1991; Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-18.PW.07.03 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor
12 Tahun 1986.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III : KEDUDUKAN DAN TUGAS;
BAB IV : RUANG LINGKUP DAN SYARAT-SYARAT OPERASI;
BAB V : PENGAWASAN BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH
DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN;
BAB VI : PEMBINAAN;
BAB VII : KEGIATAN OPERASIONAL;
BAB VIII : OPERASI YUSTISI;
BAB IX : PEMBIAYAAN;
BAB X : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2007.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Katoi di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Usul dan prakarsa pembentukan kecamatan baru dalam wilayah Kabupaten Kolaka Utara menjadi wacana yang meluas setelah terbentuknya Kabupaten Kolaka Utara sebagai daerah otonomi baru;
Dalam rangka mewujudkan aspirasi dan prakarsa masyarakat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara telah membentuk Tim Observasi dan Pertimbangan Pemekaran Kecamatan yang bertugas melakukan inventarisasi, identifikasi, pengumpulandata dan informasi, melakukan pertemuan dan kunjungan lapangan serta membuat telaahan atas hasil kegiatan Tim;
Berdasarkan hasil kerja yang dilaksanakan oleh Tim Observasi dan Pertimbangan Pemekaran Kecamatan setelah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka perlu dibentuk Kecamatan Porehu, Kecamatan Pakue Utara, Kecamatan Pakue Tengah, Kecamatan Watunohu, Kecamatan Lambai dan Kecamatan Wawo di Kabupaten Kolaka Utara;
Dengan pembentukan Kecamatan sebagaimana tersebut dalam huruf c di atas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Pembentukan Kecamatan Katoi di Kabupaten Kolaka Utara.
UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP RI No 79 Tahun 2005; PP RI No 38 Tahun 2007; PP RI No 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 43 Tahun 2004; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 1 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Batas Wilayah dan Ibukota; 3. Kewenangan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Kecamatan; 4. Pembinaan dan Pembiayaan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2007.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2007 Nomor 8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 14 Tahun 2007
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN DAN PENGENDALIAN PENDUDUK KABUPATEN SORONG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan pembangunan yang semakin pesat di Kabupaten Sorong telah menjadi daya tarik tersendiri bagi pendatang untuk berkunjung dan menetap sehingga menyebabkan peningkatan jumlah penduduk;
b. bahwa peningkatan jumlah penduduk yang tinggi diakibatkan oleh faktor migrasi yang tidak terkendali adalah berdampak luas dan menjadi beban terhadap penyediaan kesempatan kerja, penyebaran pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan serta berbahaya bagi keamanan dan ketertiban masyarakat dan mendorong timbulnya berbagai persoalan sosial seperti permukiman kumuh, kriminalitas, konflik bemuansa sara yang pada gilirannya berdampak luas terhadap stabilitas nasional dan ketahanan nasional;
c. bahwa dalam rangka menjamin rasa aman dan tentram kepada penduduk Kabupaten Sorong, Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan berupa penyediaan berbagai fasilitas, sarana dan prasarana wilayah perkotaan;
d. bahwa untuk menciptakan rasa aman dan tentram dalam kehidupan baik untuk diri sendiri maupun orang lain, perlu adanya partisipasi dari penduduk berupa kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku pada daerah Kabupaten Sorong;
e. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, c. d di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Penyelenggaraan Peiidaliaran dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 9 Tahun 1992; UU Nomor 10 Tahun 1992; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 45 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 31 Tahun 1999; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Keppres Nomor 52 Tahun 1977; Keppres Nomor 44 Tahun 1999; Kepmendagri Nomor 130-67 Tahun 2002; Kepmendagri Nomor 94 Tahun 2003; Permendagri Nomor 28 Tahun 2005; Perda Kab. Sorong Nomor 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sorong Nomor 55 Tahun 2002; Perda Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000; dan Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pendaftaran Penduduk; Pengelolaan Data Kependudukan dan Laporan; Pengendalian Penduduk; Pembatalan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 55 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil di Wilayah Kabupaten Sorong
-
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 17 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN DAN KEBERSIHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan klarifikasi dari Gubernur Jawa Tengah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007 pada bagian Dasar Hukum Mengingat peraturan perundang-undangan angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, dan angka 30 dihapus, Pasal 67 ditambah 1 ayat baru, dan pasal 71 huruf b disempurnakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2007 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2007 No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Kelurahan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Ayat (5) Peraturan
engingat:
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 16 Tahun 2000 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan
Kabupaten Temanggung dipandang sudah tidak
sesuai lagi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
13 Tahun 2004.
Dalam Perturan Daerah ini diatur tentang: Struktur organisasi dan tugas Kelurahan sebagai perangkat daerah kabupaten yang dipimpin oleh Lurah. Lurah memiliki tugas pokok dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melibatkan perangkat kelurahan yang diatur dalam susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2000 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Kelurahan Kabupaten Temanggung (Lembaran
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2000 Nomor 26) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
7 hlm beserta penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat