Dalam Perturan Daerah ini diatur tentang: Struktur organisasi dan tugas Kelurahan sebagai perangkat daerah kabupaten yang dipimpin oleh Lurah. Lurah memiliki tugas pokok dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melibatkan perangkat kelurahan yang diatur dalam susunan organisasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat