Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Mulyajaya Kecamatan Wado
ABSTRAK:
Bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Mulyajaya Kecamatan Wado
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; Permendagri No. 13 Tahun 2008; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, batas wilayah, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 260 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 261, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 261
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Tedunan secara pasti di desa Tedunan;
b. Berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegassan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Perbup tentang Penetapan Batas Desa
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda No. 7 Tahun 2005
14. Perda no. 9 Tahun 2009
15. Perda No. 2 Tahun 2013
Tujuan penetapan dan penegasan Batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 261 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Karedok Kecamatan Jatigede
ABSTRAK:
Bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Karedok Kecamatan Jatigede
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; Permendagri No. 13 Tahun 2008; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, batas wilayah, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 261 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA TEDUNAN KECAMATAN SEMIDANG ALAS MARAS KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 261, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 261
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hokum terhadap batas Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Tedunan secara pasti di Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri Ri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 3
Batas Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma dimulai dari :
1. P.1 dengan koordinat X=251164 dan Y=9521060 yang teletak pada Bibir Pantai Samudera Hindia yang merupakan batas Desa Tedunan dengan Desa Ketapang Baru Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Ar Alas sampai pada P.2 dengan koordinat X=251047 dan Y=9521378 yang terletak pada titik simpul batas Desa Tedunan dan Desa Ketapang Baru dan Desa Muara Timput Kecamatan Semidang Alas Maras;
2. P.2 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Air Alas sampai pada P.3 dengan koordinat X=250937 dan Y=9522503 yang terletak pada batas Desa Tedunan dengan Desa Muara Timput Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Timur laut menyusuri as (median line) Air Alas sampai pada P.4 dengan koordinat X=251097 dan Y=9522847 yang terletak pada titik simpul batas Desa Tedunan dengan Desa Muara Timput dan Kelurahan Kembang Mumpo Kecamatan Semidang Alas Maras;
3. P.4 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Air Batu Kuring sampai pada P.5 dengan koordinat X=250982 dan Y=9523224 yang terletak pada batas Desa Tedunan dengan Keluharan Kembang Mumpo Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.6 dengan koordinat X=250477 dan Y=9523213 yang terletak pada batas Desa Tedunan dengan Keluharan Kembang Mumpo Kecamatan Semidang Alas Maras;
4. P.6 selanjutnya ke arah Utara sampai pada P.7 dengan koordinat X=250471 dan Y=9523295 yang terletak pada as (median line) Air Btu Kuring (Ulu Tulung) yang merupakan titik simpul batas Desa Tedunan dengan Kelurahan Kembang Mumpo dan Desa Padang Kelapa Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Barat sampai pada P.8 dengan koordinat X=250086 dan Y=9523336 yang terletak pada (Padang Tengah) yang merupakan titik simpul batas Desa Tedunan dengan Desa Padang Kelapa dan Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras;
5. P.8 selanjutnya ke arah Tenggara samai pada P.9 dengan koordinat X=250304 dan Y=9522825 yang terletak pada as (median line) Jalan (Jalan PMT Batu) yang merupakan batas Desa Tedunan dengan Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya kea rah Barat Daya sampai pada P.10 dengan koordinat X=250201 dan Y=9522507 yang terletak pada batas Desa Tedunan dengan Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras;
6. P.10 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.11 dengan koordinat X=250057 dan Y=9522604 yang terletak pada batas Desa Tedunan dengan Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.12 dengan koordinat X=248863 dan Y=9522465 yang terletak pada Bibir Pantai Samudera Indonesia yang merupakan batas Desa Tedunan dengan Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras;
7. P.12 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri Bibir Pantai Samudera Hindia sampai berakhir pada P.1
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 261 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Kadu Kecamatan Jatigede
ABSTRAK:
Bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Kadu Kecamatan Jatigede
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; Permendagri No. 13 Tahun 2008; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, batas wilayah, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat