Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Dan Pemberian Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
bahwa pegawai negeri sipil Kabupaten Tangerang merupakan sumber daya yang memiliki peran penting dalam memajukan kesejahteraan umum masyarakat Kabupaten Tangerang; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu untuk mengatur penilaian kinerja dan pemberian penghargaan berbasis kinerja bagi calon pegawai negeri sipil serta menyesuaikan ketentuan jam kerja efektif dan kelas jabatan bagi jabatan fungsional yang belum ditetapkan jenjang dan angka kreditnya oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang; bahwa untuk mengakomodir perubahan jam kerja efektif, kelas jabatan, serta pemberian tambahan penghasilan berbasis kinerja bagi calon pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 132 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, perlu untuk diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Pemberian Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 1950; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tangerang Nomor 110 Tahun 2020; dan Peraturan Bupati Nomor 132 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Pemberian Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yaitu perubahan pada Pasal 4, Pasal 6, Pasal 13, Pasal 17, Pasal 27, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 78, dan penambahan pada Pasal 85A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022.
Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Pemberian Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 127 huruf a, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi daeerah, dan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha pasal 3 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah maka perlu dilakukan pemungutan Retribusi. Karena Retribusi merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna mendukung Perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten Yahukimo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam penggunaan atau pemanfaatan kekayaan daerah. Retribusi yang terutang harus di bayar secara tunai/lunas. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% ( dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dihitung dari Retribusi yang tidak terbayar atau kurang bayar untuk jangka waktu paling lama 24 ( dua luluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya retribusi. Struktur dan besarnya tarif Retribusi pemakaian kekayaan daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Besarnya Retribusi yang terutang, dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2022
tata - cara - pengamanan - dan - pemeliharaan - barang - milik - daerah - pemerintah - kabupaten - ciamis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD 2022/13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu mengatur pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah , dalam rangka pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah yang mempunyai nilai manfaat, berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya pedoman pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Ciamis.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemeritnah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 64 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam pelaksanaan Pengamanan Barang Milik Daerah dan bertujuan untuk terwujudnya tertib administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah yang efektif, efisien dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
20 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Jalan/Road Map Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Mempawah Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
bahwa tingkat inflasi yang sangat tinggi atau deflasi yang sangat rendah dan tidak stabil dapat menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian daerah, sehingga perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian inflasi daerah dengan melibatkan perangkat daerah dan stakeholder terkait untuk mencapai sasaran inflasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat Nomor 10 Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 ; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 ABSTRAK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menutup kemungkinan untuk terjadinya pergeseran anggaran;
b. bahwa berdasarkan ketentuan BAB VI huruf D Poin 1 (h) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tcntang Pcdoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
pergcseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD
dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui
kctctapan Kcpala Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf
a dan huruf b terscbut diatas, perlu menetapkan
Pcraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022.
UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 49 Tahun 2008, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 2 Tahun 2020, UU No 1 Tahun 2022, PP No 55 Tahun 2005, PP No 18 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 16 Tahun 2018, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 90 Tahun 2019, Permeninvest/BKPM no 8 Tahun 2021, Permenkeu No 17 Tahun 2021, PerMendagri No 27 Tahun 2021, PerMenKeu No 60 Tahun 2021, Perda Kab Mesuji No 6 Tahun 2020, Perbup Mesuji No 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
Halaman : 36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 13; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perbup%20no.%2013%20th.%202022-PERUBAHAN%20KETIGA%20ATAS%20PERATURAN%20BUPATI%20SITUBONDO%20NOMOR%2054%20TAHUN%202021%20EDIT.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat beberapa program dan kegiatan pada Perangkat Daerah yang memerlukan penyesuaian anggaran antar objek dalam jenis yang sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa terdapat beberapa program dan kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman yang memerlukan penyesuaian standar harga satuan dalam belanja sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Situbondo Nomor 188/283/P/004.2/2021 tentang Standar Satuan Harga Bahan Bangunan dan Upah Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 47 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa terdapat kekurangan penganggaran belanja gaji pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga yang merupakan keperluan mendesak untuk segera direalisasikan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan mengalihkan anggaran dari Belanja Tidak terduga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
d. bahwa dalam hal penganggaran Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dan ditetapkan dalam perubahan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945:
UU No 12 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 13 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendagri No 9 tahun 2021:
Permendagri No 27 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 13 Tahun 2008:
Perda Kab. Situbondo No 11 Tahun 2021:
Perbup Situbondo No 54 tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Situbondo No 11 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 54) yang telah beberapa kali diubah dengan :
a. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 8 Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 8);
b. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 11 Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 11);
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 11 diubah :
2. Ketentuan Pasal 12 diubah :
3. Ketentuan Pasal 13 diubah:
4. Ketentuan Pasal 14 diubah :
5. Ketentuan Pasal 15 diubah:
6. Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a
. b
ah
w
a d
a
l
a
m rangka pelaksanaan ke
bi
j
akan pe
n
yede
r
hanaan b
ir
o
kras
i di li
ngkungan i
nst
ans
i pemerintah
, pe
r
l
u dil
aku
k
an pe
nataan S
usunan O
r
g
an
i
sas
i d
an T
ata K
erj
a S
ad
an Ke
uangan D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epu
l
auan
; b. b
ah
w
a Pe
ratu
r
an B
upa
ti Ko
na
we K
e
pul
auan N
omo
r 4
4 T
ahun 2
01
6 tentan
g K
ed
u
d
ukan, S
usunan O
r
gani
sasi
, T
ugas d
an F
u
n
g
s
i se
rta T
ata K
erj
a S
a
dan K
e
uan
gan D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
e
pul
a
uan sudah tid
a
k sesuai de
n
gan pe
rk
embangan h
ukum se
hingga pe
r
l
u diganti; c. b
ahw
a be
r
d
asarkan pertimb
an
gan seba
gaimana dimaksud d
a
l
am hu
r
u
f a d
an hu
r
uf b, se
rta u
n
t
uk melaksana
kan ke
t
e
n
t
uan P
as
a
l 1
6 a
y
at (
2
) Pe
ratu
r
an M
e
n
t
eri Pe
n
d
a
y
a
g
unaan A
paratu
r N
eg
ara dan R
ef
o
rmas
i B
ir
o
kras
i Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 te
ntan
g Pe
n
yede
r
hanaan S
truk
t
u
r O
r
g
ani
sasi P
ada I
nstans
i Pemerintah U
nt
uk P
e
n
y
ede
r
hanaan Bi
r
o
kras
i, m
aka pe
r
l
u me
n
e
ta
p
kan Pe
ratu
ran B
upa
ti t
e
n
t
ang S
us
unan O
r
g
an
i
sas
i d
an T
ata Kerj
a S
a
d
an Ke
uan
gan D
a
e
r
ah K
abupat
e
n K
o
na
we K
epul
auan
.
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndang
-U
nd
an
g D
asar N
egara Republik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 1
945; 2
. U
ndang-U
n
dang N
omo
r 1
3 T
ahun 2
0
1
3 t
e
n
t
ang P
embe
n
t
ukan K
abu
pat
e
n Ko
na
we K
e
pulauan di P
r
ovin
s
i S
ula
we
s
i Te
n
gg
ara
, (
Lembaran N
egara Republi
k I
n
done
s
i
a T
ahun 2
0
1
3 N
omo
r 8
4
, T
ambahan Le
mbaran N
egara N
omo
r 5
4
1
5
)
; 3. U
ndan
g-U
n
dan
g N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
4 ten
t
ang A
parat
u
r S
ipil N
egara (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
ndones
i
a T
ah
un 2
0
1
4 N
omo
r 6
, T
amba
han Lembaran N
eg
ara R
epub
lik I
ndo
n
e
s
i
a 5
954
)
; 4. U
n
dang
-U
n
dan
g N
omo
r 2
3 T
a
hun 2
0
1
4 te
ntang Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k . I
ndo
n
e
s
i
a T
ahu
n 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epubli
k I
n
done
s
i
a N
omo
r 5
587
) se
ba
gaim
a
n
a telah diubah bebe
rapa kali te
r
akhir dengan U
n
d
an
g
-U
n
dan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
n
t
ang U
ndan
g-U
ndan
g C
ip
t
a K
erj
a (
Lembaran N
eg
ara Re
pub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahu
n 2
0
2
0 N
omor 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epubli
k I
n
do
ne
s
i
a N
omo
r 6
573
)
;
5. Pe
ra
t
u
r
an Peme
r
i
n
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 te
ntan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republ
i
k I
ndone
s
i
a T
ahu
n 2
0
1
6 N
omo
r 1
1
4
, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epublik I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 5
887
) seba
gairnana t
e
lah d
iubah den
gan Pe
ratu
r
an Pe
merin
t
ah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
n tang Pe
r
ubahan atas P
e
rat
u
r
an Peme
r
i
n
tah Nomor 1
8 T
ahun 2
0
1
6 te
n
t
ang Pe
rangkat D
a
e
r
ah (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
n
done
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epub
lik l
n
done
s
i
a N
omor 6
402
)
; 6. Pe
rat
u
r
an Peme
rin
t
ah N
omo
r 1
1 T
ah
un 2
0
1
7 t
e
ntang M
ana
j
emen P
ega
wai N
ege
r
i Sipil (
Lembaran N
egara R
epub
lik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 6
3, T
a
mbaha
n Le
mbaran N
egara R
epublik I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 6
037
) se
ba
gaimana tel
ah d
iubah de
n
gan Pe
rat
u
r
an P
emerin
t
ah N
omo
r 1
7 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
r
ubahan atas P
e
ratu
ran Pemerin
t
ah N
omo
r 1
1 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
ang M
ana
j
eme
n Pega
w
a
i N
egeri S
ipil (
Le
mb
aran N
eg
ara Republik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 6
8, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Re
publi
k I
n
donesia N
om
o
r 6
477
)
; 7. Pe
ra tu ran M
en
t
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
ang Pedoman N
ome
n
klatu
r Pe
rangka
t D
a
e
rah d
i P
r
ovi
ns
i d
an K
abupat
e
n
/
K
o
ta y
ang M
el
aksanakan F
un
gs
i Pe
nun
j
an
g Pe
n
yele
n
gg
araan U
r
usan Pemerin
t
ahan (
Seri
t
a N
eg
ara Re
publi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 1
97
)
; 8. Pe
ratu
r
an M
e
n
t
eri Pe
n
d
a
y
a
g
unaan A
paratur N
eg
ara d
an Re
f
o
rmas
i B
ir
o
krasi N
omo
r 1
7 T
ahun 2
0
21 t
e
n
t
ang Pe
n
ye
t
araan Ja
b
atan A
dmi
n
i
stras
i K
e D
a
l
am J
a
batan F
ungs
io
nal (
Seri
t
a N
eg
ara R
epublik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
021 N
omor 52
5
)
; 9. Pe
ratu
ran M
e
n
t
eri Pe
nda
y
a
gu
naan A
p
arat
u
r N
eg
ara d
an Ref
o
rmas
i B
ir
o
kras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
n
yede
r
hanaan S
tr
u
kt
u
r O
r
g
ani
sas
i P
ad
a I
nstans
i Peme
rin
t
ah U
nt
uk Pe
n
yede
r
hanaan B
ir
o
kras
i (
Serita N
egara R
epub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
21 N
omo
r 5
46
)
;
1
0
. Pe
r
a
t
u
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epul
a
u
an N
omo
r 2 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pembe
n
t
u
kan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we Ke
pul
auan (
Lembaran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n Ko
na
we K
e
pulau
an T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 2) seb
a
gaimana t
el
ah diubah
, den
gan Pe
ra
t
u
ran D
a
e
rah N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 ten
t
ang Pe
r
ubahan A
tas Pe
rat
u
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epul
a
u
an N
omo
r 2 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pembentukan d
an S
u
s
unan P
e
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we Ke
pu
l
auan (
Lembaran D
a
e
rah Kab
upat
e
n Ko
na
we K
epul
a
u
an T
ahun 2
0
2
0 N
omo
r 1
1
).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Pe
ratu
r
an B
upa
ti ini m
u
l
ai be
r
l
aku maka Pe
ratu
ran B
upa
ti Ko
na
we K
e
pu
l
auan N
omo
r 44 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang K
e
dud
ukan, S
usunan O
r
g
ani
sas
i, Togas d
an F
u
n
g
s
i se
rta T
ata K
erj
a S
a
d
an Ke
uangan D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
ep
u
lauan (
Seri
t
a D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
n
a
we K
epulau
a
n T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 7
2
)
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lahat tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat.
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 90 Tahun 2019; PermenPAN RB No 17 Tahun 2021; PermenPAN RB No 25 Tahun 2021; Perda Kabupaten Lahat No 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Perda Kabupaten Lahat No 2 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat yang memuat Ketentuan Umum; Kedudukan dan Bentuk; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kepegawaian; Jabatan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kolaka;
b. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kolaka sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kolaka.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 106);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13/Per/M.KUKM/X/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Koperasi, Usaha dan Menengah Republik Indonesia;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuanan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2018 Nomor 3).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Darah
Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Unit Pelaksana Teknis Daerah
Bab VI Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VII Tata Kerja
Bab VIII Kepegawaian
Bab IX Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian dalam Jabatan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut:
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kolaka (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2016 Nomor 42)
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 13 Tahun 2022
pedoman pengelolaan risiko di lingkungan pemerintah daerah kabupaten gorontalo
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD/13/2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman pengelolaan risiko di lingkungan pemerintah daerah kabupaten gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP pengganti UU No. 1 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2008; Peraturan Kepala BPKP No. Per-688/K/D4/2012; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur ketentuan umum, pengelolaan risiko, pelaporan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
Terdiri dari 96 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat