TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM KEPALA DAERAH (PHKD)
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2022/No. 499
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Kepala Daerah (PHKD)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menunjang terwujudnya Produk Hukum Kepala Daerah secara sistematis, terencana, dan terkoordinasi, tata cara pembentukan dan penyusunan Produk Hukum Kepala Daerah untuk menyelaraskan konsepsi Produk Hukum Kepala Daerah yang diterbitkan, dan tata cara pembentukan Produk Hukum Kepala Daerah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan Pemerintah Daerah dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Kepala Daerah (PHKD) termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, produk hukum kepala daerah, perencanaan produk hukum kepala daerah, penyusunan produk hukum kepala daerah, klinik produk hukum kepala daerah, tahapan penetapan produk hukum kepala daerah, pengesahan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi, penyebarluasan, ketentuan lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 48 Tahun 2019 Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Konawe Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 429
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekrjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan Struktur
Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik Pemerintah Daerah
perlu dilakukan Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Instansi
Pemerintah kabupaten Konawe Utara, perlu dilakukan
Penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Konawe
Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Konawe Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Kontruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444.
4. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 725);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara. (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4689);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat daerah yang
melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1604);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabuipaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara
Tahun 2019 Nomor 105)
Susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Konawe Utara, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Bina Marga;
d. Bidang Cipta Karya;
e. Bidang Sumber Daya Air;
f. Bidang Tata Ruang;
g. Unit Pelaksana Teknis Derah (UPTD);
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 11 Tahun 2022
BESARAN BIAYA KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN BIAYA KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 perlu diatur besaran biaya kegiatan bantuan operasional kesehatan dan
jaminan persalinan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 11; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perbup%20no.%2011%20th.%202022-PERUBAHAN%20KEDUA%20ATAS%20PERATURAN%20BUPATI%20SITUBONDO%20NOMOR%2054%20TAHUN%202021.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat beberapa program dan kegiatan pada Perangkat Daerah yang memerlukan penyesuaian anggaran antar objek dalam jenis yang sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa sesuai Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Tanggal 4 Februari 2021 Nomor 045.2/2262/102.1/2022 Perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Bidang Kesehatan Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, maka perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran dimaksud dengan melakukan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD yang selanjutnya dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) apabila tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 25 tahun 2004:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 13 Tahun 2019:
permendagri No 77 Tahun 2020:
Pemendagri No 9 Tahun 2021:
Permendagri No 27 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 13 tahun 2008:
Perda Kab. Situbondo No 11 Tahun 2021:
Perbup Situbondo No 54 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Situbondo No 8 tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 8), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah:
2. Ketentuan Pasal 6 diubah:
3. Ketentuan Pasal 7 diubah:
4. Ketentuan Pasal 10 diubah:
5. Ketentuan Pasal 11 diubah:
6. Ketentuan Pasal 12 diubah:
7. Ketentuan Pasal 13 diubah:
8. Ketentuan Pasal 14 diubah:
9. Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat;
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 18 Tahun 2016 Permendagri No. 99 Tahun 2018 Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 Permenpan RB No. 25 Tahun 2021 Perda Kab. Pasaman No. 5 Tahun 2021
Dinas Pemberdayaan Masyarakat merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 69 Tahun 2021
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - pajak/retribusi - perpajakan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 18 ayat (7), Pasal 19 ayat (5) dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/MDAG/PER/10/2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 3. PELAKSANAAN PELAYANAN TERA/TERA ULANG 4. MASA RETRIBUSI 5. TATA CARA PEMUNGUTAN 6. TATA CARA PEMBAYARAN 7.TATA CARA ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 8. PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI 9. TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 10. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 11. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG KADALUARSA 12. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
23 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat
ABSTRAK:
a
. b
ahw
a d
alam r
angka pel
aksanaan kebij
akan pe
n
yederhan
a
an bir
o
kras
i d
i lingkun
gan i
nstans
i pemerin
t
ah, pe
r
l
u dilakukan pe
nataan S
usunan O
r
g
anisas
i d
an T
ata Ke
r
j
a I
ns
pekt
o
rat D
a
e rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epul
auan
; b
. b
ahwa Pe
rat
u
r
an B
upati Ko
n
a
we K
e
pulauan N
omo
r 2
1 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Ke
du
d
ukan
, S
usunan O
r
gan
i
sas
i, Togas d
an Fu
n
gsi se
rta T
ata K
erj
a I
ns
pe
kt
o
ra
t D
a
e
r
ah K
abupat
e
n K
o
na
we K
e
pulauan seba
gaimana t
el
ah diubah den
g
an Pe
ratu
r
an B
upa
ti Ko
na
we K
epulauan N
omo
r 1
0 T
ahu
n 2
020 te
n
t
ang Pe
rubahan A
tas Pe
ratu
ran B
upati Ko
na
we K
e
pul
auan N
omo
r 2
1 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Kedudukan, S
us
u
nan O
r
g
an
i
sas
i
, Togas d
an F
u
n
g
s
i se
rta T
ata K
erj
a I
nspe
kt
o
rat D
a
e
rah sud
ah tidak se
suai dengan pe
r
kembangan h
ukum se
h
ingga pe
r
l
u dig
anti
; c. b
ah
w
a be
r
d
asarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud d
a
l
am hu
r
uf a dan hu
r
uf b, se
rta un
t
uk mel
aksanakan ke
t
e
nt
u
an P
asal 1
6 a
y
at (
2
) Pe
rat
u
r
an M
e
nt
eri Pe
nda
y
a
gu
naan A
para
t
u
r N
eg
ara d
an R
e
f
o
rmas
i B
ir
o
kras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
0
21 tentang Pe
n
yede
r
hanaan S
tr
u
ktu
r O
r
g
an
i
sas
i P
ad
a I
nstans
i P
emerin
tah U
nt
u
k Pe
n
yede
r
hanaan B
ir
o
kras
i
, m
a
ka p
er
lu me
neta
p
kan Pe
ra
t
u
r
an B
upa
ti tentang S
us
unan O
r
ganisas
i d
an T
ata K
erj
a I
ns
pe
kt
o
rat D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we Ke
pu
l
auan
.
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndan
g-U
ndan
g D
a
sar N
eg
ara Republik I
n
dones
i
a T
ahu
n 1
945; 2. U
n
d
ang
-U
n
dang N
omo
r 1
3 T
ahun 2
0
1
3 te
n
t
ang Pembe
n
t
ukan K
abupat
e
n Ko
na
we K
epulauan di Provin
s
i S
ula
we
s
i Te
n
gg
ara, (
Lembaran N
egara R
epub
lik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
3 N
omo
r 84, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara N
omor 5
4
1
5
)
; 3
. U
n
d
an
g-U
n
d
an
g N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
4 te
ntang A
paratu
r S
ipil N
eg
ara (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 6, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
n
done
s
i
a 5
954
)
; 4. U
n
dan
g-U
n
dang N
omo
r 2
3 T
ahu
n 2
0
1
4 te
ntan
g Pemerin
tahan D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara R
epub
l
ik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mb
aran N
eg
ara R
epub
li
k I
ndon
e
s
i
a Nomo
r 5
587
) seba
gaimana t
el
ah diubah bebe
rap
a kali te
r
akhir d
engan U
n
dan
g-U
n
dang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
n
t
ang U
ndang
-U
n
dang C
ip
t
a K
erj
a (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
ndon
e
s
i
a T
ahu
n 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 6
573
)
; 5. Pe
rat
u
r
an Pemerintah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Re
publi
k I
n
done
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
1
4
, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
n
do
ne
s
i
a N
omo
r 5
887
) se
ba
gaimana tel
ah diu
bah den
gan Pe
ratu
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
n
t
ang Pe
r
ubahan atas P
e
rat
u
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lemb
aran N
eg
ara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahu
n 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
ep
ub
l
ik I
n
done
s
i
a N
omo
r 6
402
)
; 6. Pe
rat
u
r
an Pemerintah N
omo
r 1
1 T
ah
un 2
0
1
7 te
ntang M
ana
j
eme
n Peg
a
wai N
egeri S
i
pil (
Lembaran N
egara R
epublik I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 6
3, T
ambah
a
n Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 6
037
) seb
a
g
ai
m
ana t
el
ah di
ubah d
engan Pe
r
a
t
u
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 1
7 T
ah
u
n 2
020 t
e
n
t
ang P
e
rubahan atas P
e
ratu
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 1
1 T
ahu
n 2
0
1
7 tentan
g M
ana
j
eme
n Peg
a
w
ai N
egeri Sipi
l (
Lemb
a
ran N
eg
ara R
epublik I
ndones
i
a T
ahu
n 2
0
2
0 N
omo
r 6
8, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epub
lik I
n
don
e
s
i
a N
omo
r 6
477
)
; 7
. P
e
ratu
r
an M
e
n
t
eri D
al
a
m N
egeri N
omo
r 1
07 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n tang Pedoman N
ome
n
klatu
r I
ns
pekt
o
rat D
a
e
r
ah P
r
ovi
ns
i d
an K
ab
upat
e
n
/
Ko
ta (
Se
r
i
ta N
egara R
epub
lik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahu
n 2
0
1
7 N
omor 1
605
)
; 8. Pe
rat
u
r
an M
e
n
t
eri Pe
nda
y
a
gu
naan A
para
t
u
r N
eg
ara d
an Ref
o
r
m
as
i B
ir
o
kras
i N
omo
r 1
7 T
ahun 2
0
21 te
ntan
g Pe
n
ye
taraan Ja
b
atan Admini
stras
i K
e D
alam Ja
batan Fu
n
gs
i
onal (
Seri
ta N
eg
ara R
epub
lik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
0
21 N
omo
r 52
5
)
; 9. Pe
raturan M
en
t
eri Pe
nda
y
a
gu
na
an A
p
ara
t
u
r N
eg
ara d
an Ref
o
rm
as
i B
ir
o
kras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
nyeder
hanaan S
trukt
u
r O
r
g
ani
sas
i P
a
d
a I
nstans
i Peme
r
i
ntah U
nt
uk Pe
n
yederhanaan B
ir
o
kras
i (
Seri
ta N
eg
ara R
epub
li
k I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
21 N
omo
r 5
46
)
;
1
0. Pe
rat
u
r
an D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n Ko
na
we K
epul
a
u
an N
omo
r 2 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang Pemben
t
ukan d
an S
us
unan Pe
r
angkat D
a
e
rah K
a
b
upate
n Ko
na
we K
epulauan (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
w
e K
e
pulauan T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 2) seba
gaimana t
el
ah d
iubah
, d
en
gan Pe
ratu
ran D
a
e
r
ah N
omo
r 1
1 T
ahu
n 2
020 te
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
rat
u
r
a
n D
a
e
rah K
a
bupat
e
n K
o
na
we K
epulauan N
omo
r 2 T
ahun 2
0
1
6
t
e
n
t
ang Pembe
n
t
u
k
an d
an S
us
u
n
an Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epulauan (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
n
a
we K
e
pu
l
a
uan T
ahun 2
020 N
omo
r 1
1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI K
EP
ANGKATAN, PENGANGKATAN
, PEMBERHE
NT
IAN DAN ESELONI
S
ASI DALAM J
ABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Pe
ratu
r
an B
upati i
n
i m
ulai ber
l
aku m
aka Pe
ratu
r
an B
upati Ko
na
we K
epulauan N
omo
r 2
1 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang K
e
dudukan
, S
us
unan O
r
g
an
i
sas
i, Togas d
an Fu
n
g
s
i se
rta T
ata K
e
r
j
a I
ns
pe
kt
o
rat D
a
e
r
ah K
a
b
upat
e
n Ko
n
a
we K
ep
u
lauan (
Seri
t
a D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epul
auan T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 49
) seba
gaimana t
el
ah di
ubah den
gan Pe
rat
u
r
an B
upa
ti Ko
na
we Ke
pulauan N
omo
r 1
0 T
ahun 2
0
2
0 te
n
t
ang Pe
r
ubahan A
tas Pe
ratu
r
an B
upa
ti Ko
na
we Ke
pulauan N
omo
r 2
1 T
ah
un 2
0
1
6 t
e
ntang K
ed
u
d
ukan, S
usunan O
r
g
anisas
i, Togas d
an Fungsi se
rta T
ata K
e
r
j
a I
ns
pek
t
o
rat D
a
e
r
ah (
Berita D
a
e
r
ah K
abupat
e
n K
on
a
we K
e
pul
auan T
ahun 2
0
2
0 N
omo
r 1
0
)
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaanPeraturanDaerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19Tahun2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkatDaerah sebagaimana telah diubah beberapakaliterakhir dengan Peraturan Daerah KabupatenTanahBumbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang PerubahanKedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 rahun2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,perlu menyusuntugas, fungsi, uraian tugas dantatakerja unsur-unsur organisasi Dinas Kesehatandalambentuk Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkanPeratura nBupati tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas danTataKerja Unsur-unsur Organisasi Dinas kesehatan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80Tahun2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor19Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah BumbuNomor29Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi pada Dinas kesehatan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas kesehatan; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG
NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
: a. bahwa sehubungan adanya beberapa perubahan
pengaturan atas ketentuan mengenal tambahan
penghasilan Pegawal Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, maka
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipfl di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Rejang Lebong sebagalmana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 36
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Rejang I.ebong Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawal Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang
I+ebong, perlu diubah untuk disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Rejang I.ebong tentang Peruhahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor
6 Tchun 2019 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Propinsi Ben8hailu (I.embaran Negal.a
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19,
Tambahan Ifmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2828) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Repuunk
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentuhan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tehun 2014 Nomor 6, Tambahan
Ilembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintchan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Iiembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di
Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambchan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawal Negeri Sipil (I,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambchan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor6718);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tchun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentuhan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rejang I€bong sebagaimana telah
diuhah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tchun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang
Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang
Lebong Tahun 2018 Nomor 133);
Menetapkan
12. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(I.embaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun
2021 Nomor 163)
KEPEGAWAIAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deiyai Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 298 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 51 ayat 1 dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pedoman Perangkat Daerah dalam perencanaan dan penganggaran program dan/atau kegiatan Belanja Langsung maupun Belanja Tidak Langsung, perlu disusun Buku Standar yang terdiri dari Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi sebagai dasar penganggaran Kegiatan Kegiatan Fisik dan Non Fisik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja Dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 / PMK.02 / 2021.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2023 pada Kabupaten Deiyai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat