Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2015 No.10/ TLD No. 224
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat Desa dan berperan mewujudkan cita-cita
kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan
kepemimpinan Kepala Desa yang kuat, mandiri,
bertanggungjawab, dan demokratis;
b. bahwa Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggaraan
urusan dan pelayanan pemerintahan kepada
masyarakat yang terdepan akan langsung berhadapan
dan berhubungan dengan masyarakat;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
maka untuk memberikan pengaturan terkait Kepala
Desa perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2015
desa - pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2015/ NO. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik perlu didukung adanya organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa yang sesuai dan keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2006 saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian, dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU NO. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2011;
1. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
2. Tata cara Penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
3. Tata Kerja Pemerintahan Desa
4. Hubungan Kerja
5. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 80) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
DIKABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemilihan Kepala desa di Kabupaten Pesawaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah
Kabupaten
Pesawaran
tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten
Pesawaran;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 Tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesiaa Nomor 4749);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4388);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4826);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015
tentang Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten
Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lemberan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 1);
Didalam Peraturan Daerah ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pemilihan Kepala Desa
3. Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa
4. Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa
5. Pembiayaan
6. Ketentuan Tambahan
7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 10 Tahun 2015
PERDA Kab. Kubu Raya No. 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.1 tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan; Keanggotaan; Mekanisme Pencalonan dan Penetapan Anggota; Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban; Pimpinan; Mekanisme Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa; Tunjangan dan Operasional; Masa Jabatan dan Pemberhentian; Penggantian Anggota dan Pimpinan Antar Waktu; Peraturan tata Tertib badan Permusyawaratan Desa; Hubungan Kerja dengan Pemerintah Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
Penjelasan sebanyak 4 (empat) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2015
Bahwa untuk melaksanakan Pemerintahan Desa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu diatur mengenai pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, dan Pedoman Teknis Peraturan di Desa dalam suatu Peraturan Daerah
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Pemerintah Desa, meliputi; Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; Badan Permusyawaratan Desa; Perangkat Desa; Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Perda Kab. Sarolangun No. 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. Perda Kab. Sarolangun No. 11 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan
c. Perda Kab. Sarolangun No. 24 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut tentang penghasilan kepala desa dan perangkat desa
diatur dengan APBDes.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan anggota panitia ditetapkan dengan
peraturan desa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan calon anggota BPD; penyusunan tata tertib BPD; Persyaratan menjadi perangkat desa; teknis penilaian; pengaturan izin atau cuti perangkat desa; tata cara penyusunan peraturan di desa, diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tim pengawas ditetapkan dengan Keputusan Bupati
49 hlm.; Penjelasan 7 hlm.; Lampiran 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2015
PERDA Kab. Belitung No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2015 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka perlu diatur kembali tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan. Penyelenggara pemilihan Kepala Desa yaitu Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten. Menetapkan pula tugas dan wewenang Panitia Pemilihan Kepala Desa, Pendaftaran dan Penetapan Pemilih, Pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan, Kepala Desa, perangkat desa dan PNS sebagai Calon Kepala Desa, larangan kepala desa, pemberhentian kepala desa, pemilihan kepada desa antar waktu melalui musyawaran desa dan pembiayaan penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
51 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.1 Tahun 2014; dan Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.2 Tahun 2005.
Fungsi dan Keanggotaan; Persyaratan Calon Anggota; Pengisian Badan Permusyawaratan Desa; Wewenang, Hak, Kewajiban dan Laporan; Penggantian Antarwaktu; Pemberhentian; Mekanisme Musyawarah dan Peraturan Tata Tertib; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2015.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dalam lingkup desa, maka perlu menyusun kembali organisasi kelembagaan dan tata kerja Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No 6 Tahun 2014; 4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 3 Tahun 2004; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 9 Tahun 2005; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 8 Tahun 2005
MENGATUR TENTANG PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat