Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan; Keanggotaan; Mekanisme Pencalonan dan Penetapan Anggota; Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban; Pimpinan; Mekanisme Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa; Tunjangan dan Operasional; Masa Jabatan dan Pemberhentian; Penggantian Anggota dan Pimpinan Antar Waktu; Peraturan tata Tertib badan Permusyawaratan Desa; Hubungan Kerja dengan Pemerintah Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat