DESA-ADMINISTRASI-BIROKRASI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO.12, LL KAB.KUBURAYA: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu dilakukan penyesuaian;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.110 Tahun 2016, Perda No.10 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 16, Pasal 17 Peraturan Daerah Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
- Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman dan 2 halaman lampiran;
|