RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MEf\TENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2017 - 2022
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2018/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAT TAHUN 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya perencanaan yang terpadu, menyeluruh, dan partisipatif sebagai dokumen induk yang memberikan arah dan pedoman bagi Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN yang perlu dirumuskan dan dituangkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Takalar Tahun
2017-2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Takalar Tahun 2017 - 2022.
Mengingat
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintaha.n Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3377);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten.tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraa.n Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lemba.ran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Ncmor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomo.r 4817);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5941);
15. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 ten.tang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar;
16. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2015-2019;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten.tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umurn Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Llngkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah;
.....
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)i
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009
Nomor249);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Tahun 2005-2025;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Takalar Tahun 2012-2031;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun
2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJMD
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V
PERUBAHAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
NOMOR 1 TAHUN 2018
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2018
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2018-2032
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD/2018 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Tahun 2018-2032
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018-2032
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 , Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali, Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012
1. Ketentuan Umum
2. Pembangunan Kepariwisataan Daerah
3. Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah
4. Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah
5. Pembangunan Industri Pariwisata Daerah
6. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah
7. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah
8. Pengawasan dan Pengendalian
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 03 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2013-2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Sistem perencanaan Pembangunan daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum, Prinsip Dan Pendekatan, Perencanaan, Anggaran, Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengendalian Dan Evaluasi, Perubahan Perencanaan Pembangunan Daerah, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
-
-
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah,
pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, perlu disusun rencana pembangunan jangka
menengah daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang
merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati dan
Wakil Bupati terpilih;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
diamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik;
c. bahwa berdasarkan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah,
diamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Kepala Daerah dilantik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2017-
2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4339); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 9. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah
Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan
RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
11. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 7), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2016 Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2006-2026
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun
2012 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Kolaka Utara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERA
BAB III SISTEMATIKA
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
8 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 - 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan program Bupati Banjarnegara, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2022;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 16 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 41 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU no 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 6 Tahun 2008; PP No 7 Tahun 2008; PP No 26 Tahun 2008; PP No 43 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP no 12 Tahun 2017; Perpres No 32 Tahun 2011; Perpres No 2 Tahun 2015; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah No 3 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Tengah No 6 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Tengah No 5 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banjarnegara No 3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Sistematika RPJMD, Pengendalian dan Evaluasi RPJMD, Perubahan RPJMD, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 27 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
Bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi rencana kerja pembangunan daerah kabupaten Buol tahun 2017 perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Buol No. 29 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2017.
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2017; Perda Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 29 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2017 diubah sebagai berikut: 1). ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) pasal I dalam Perbup No. 29 Tahun 2016 tentang rencana kerja pembangunan daerah tahun 2017 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 25 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA AMBON TAHUN 2017 - 2022
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD. No. 2017/25, TLD. No. 347, LL KOTA AMBON : 5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Ambon Tahun 2017 - 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2006; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup RPJMD, SIstematika RPJMD, Pengendalian dan Evaluasi RPJMD, Perubahan RPJMD, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN JAMBESARI DARUS SHOLAH TAHUN 2017-2037
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang dan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bondowoso 2011-2031, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang
Bagian Wilayah Perkotaan Jambesari Darus Sholah Tahun
2017-2037;
Mengingat : 17. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 18. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ; 19. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman; 72. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Kabupaten/Kota; 75. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014
tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Proses
Perencanaan Tata Ruang Daerah; 81. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Evaluasi Raperda tentang Rencana Tata Ruang
Daerah;
peraturan ini mengatur mengenai rencana detail tata ruang dan zonasi bagian wilayah perkotaan jambesari darussholah tahun 2017 -2037. pengaturan meliputi: ketetntuan umum, penetapan zinasi, rencana pengembangan jaringan, ketentuan pemanfaatan ruang, ketentuan perizinan, hak kewajiban masyarakat, kelembagaan, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, sanksi pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
(1) Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
jumlah 55 halaman + penjelasandan lapmiran 83 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat