Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Lore Peore Di Wilayah Kabupaten Poso
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan luasnya sebaran penduduk dan volume kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah ini serta untuk mewujudkan aspirasi masyarakat guna meningkatkan pelayanan dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat, maka dipandang perlu melakukan pemekaran dan pembentukan Kecamatan Lore Peore;
b. bahwa dengan pemekaran dan pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas maka akan lebih mendorong serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi yang ada di wilayah tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Poso tentang Pembentukan Kecamatan Lore Peore di Wilayah Kabupaten Poso.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
-2-
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2000 Nomor 9 Seri D Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Pembentukan, Batas Wilayah dan Ibukota Kecamatan;
c. Ketentuan Lain-Lain;
d. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2007.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.4, TLD NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Perwujudan Demokrasi ditingkat desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan dalam hal ini penetapan dan pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa serta Kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Desa, perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) mekanisme pelaksanaan pemilihan anggota BPD; 2) tugas dan wewenang anggota BPD; 3) kewajiban anggota BPD; 4) larangan anggota BPD; 5) mekanisme rapat; 6) pemberhentian dan masa keanggotaan BPD; 7) tindakan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 1 Tahun 2000
7 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2OO7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2007
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Bintan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2007 sesuai dengan keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 13 Tahun 2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2007.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab. Bintan Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD TA 2007 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2007.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2007
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu dioptimalkan dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan keanekaragaman, partisipasi otonomi desa, semangat demokratis, dan dinamika masyarakat, serta pemberdayaan desa. Untuk itu, perlu adanya produk hukum peraturan daerah.
UU Nomor 27 Tahun 1959, UU Nomor 10 Tahun 1999; UU Nomor 10 tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; Perpres Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintahan desa. Perda ini lebih mengatur tata cara normative pembuatan peraturan desa, dan penjelasan bahwa peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta diawasi oleh pemerintah kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
Hal yang belum diatur secara memadai, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah, maka perlu adanya pengaturan dan penggalian sumber Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan peran serta masyarakat guna mendukung kelangsungan pembangunan daerah;
b. bahwa pengaturan dimaksud, untuk menciptakan stabilitas harga ikan yang layak, menguntungkan semua pihak, pemerataan dan berkeadilan dengan sistem lelang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan lkan Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerlntah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Tempat Pelelangan lkan, dipungut Relribusi jasa atas pehlanan pelelangan lkan dan atas penggunaan semua sarana fasilitas ditempat pelelangan ikan. Objek Retribusi Tempat Pelelangan lkan adalah Pemberian Pelayanan terhadap peielangan lkan kepada orang pribadi dan atau badan Oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Subjek Retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang memperoleh pelayanan jasa, memanfaatkan sarana fasilitas pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Sejalan dengan deregulasi di bidang pelayanan kependudukan dan pemberian identitas diri kepada masyarakat yang lebih baik dan akurat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan tingkat kemajuan dewasa ini
Undang-Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing , Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 4 tahun 1961 tentang Penambahan atau Perubahan Nama Keluarga , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawainan , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian , 7. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , 8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , 9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Permerintahan Daerah , 10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan , 12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing , 13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom , 14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah , 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A tahun 2005 tanggal 25 Agustus Tentang Perubahan-Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 2003 Tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
ABSTRAK:
a. bahwa perusahaan merupakan salah satu sarana penggerak perekonomian daerah sehingga keberadaannya perlu dipantau guna mengetahui berapa besar potensi yang telah diupayakan pengelolaannya didalam upaya mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di daerah;
b. bahwa dengan berkembangnya penanaman investasi di Kabupaten Buleleng dalam bentuk usaha maka untuk mengoptimalkan penyelarasan pemanfaatan ruang perlu untuk mengaturnya melalui proses perizinan yang berlaku;
c. bahwa untuk mencipatakan iklim usaha yang kondusif maka perlu diketahui berapa investasi yang ada serta yang masih melakukan usaha melaui pendaftaran perusahaan;
d. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pengguna jasa pemerintah dalam hal pendaftaran perusahaan maka perlu adanya partisipasi masyarakat melalui pembayaran retribusi atas pelayanan yang disediakan pemerintah daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 285/Kp/II/85; Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 286/Kp/II/8 yang beberapa kali diubah dan terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 597/MPP/Kep/9/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 17 tahun 2004.
1. KETENTUAN UMUM; 2. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN ; 3. TATA CARA PENERBITAN TDP ; 4. NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI; 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 6. WILAYAH PEMUNGUTAN; 7. KETENTUAN PENYIDIKAN; 8. SANKSI; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2007.
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2007
ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab perlu dibentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas di daerah sebagaimana diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, oleh karena itu perlu diubah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, meliputi: Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselonering.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
Dengan ditetapkannya PErda ini, maka ketentuan Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Perda No. 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah dihapus.
Dengan ditetapkannya Perda ini, maka ketentuan pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2004 sebelum diganti masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
Untuk mendukung tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan dengan Peraturan Bupati.
Uraian tugas dan fungsi Bagian tata Usaha, Bidang, Subbagian, Subbidang, UPTB dan jabatan fungsional Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ditetapkan kemudian dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2007
RENCANA - DETAIL - TATA RUANG KOTA - SAROLANGUN - TAHUN 2005-2015
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA SAROLANGUN TAHUN 2005-2015
ABSTRAK:
Perkembangann pembangunan Kota Sarolangun dimasa mendatang akan semakin pesat sesuai dengan peningkatan fungsinya sebagai Ibukota Kabupaten Sarolangun, sehingga diperlukan adanya pedoman untuk mengendalikan pembangunan dimasa yang akan datang; Pedoman tersebut ialah Rencana Detail Tatat Ruang Kota (RDTRK) yang mana untuk Kota Sarolangun RDTRK tersebut sudah sangat tidak sesuai terutama sehubungan dengan adanya perubahan fungsi dari Ibukota Kecamatan menjadi Ibukota Kabupaten; Untuk keperluan pengaturan perkembangan kota Sarolangun sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu diatur dengan Perda Kab. Sarolangun tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Sarolangun.
UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 26 Tahun 1985; Keputusan Presiden 55 Tahun1993; Perda Kab. Sarolangun No. 20 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA SAROLANGUN TAHUN 2005-2015, yang meliputi; Jenis Rencana Kota; Rencana Detail Tata Ruang Kota, dan Ruang Lingkup Wilayah Perencanaan; Rencana Pengembangan Tata Ruang Kota; Penetapan Kriteria Pengendalian Fisik; Aspek Pelaksanaan Pembangunan Kota; Wewenang Penataan Ruang Kota Sarolangun; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaan akan diatur dengan keputusan Bupati.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran lembaga kemasyarakatan kelurahan agar berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan aspirasi dan kepentingan gotong royong di bidang pengelolaan sumber daya pembangunan dan sumber daya alam secara terencana, teratur dan terukur;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tata Cara Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewajiban, Kegiatan, Kepengurusan, Keanggotaan, Tata Kerja, Sumber Daya, Pembinaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2007.
Peraturan Daerah ini memiliki 11 halaman dan 1 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat