Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Cirebon Tahun 2023 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup dan pemda dibidang keolahragaan perlu peraturan, pembinaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan maka perlu mentapkan Perd tentang Penyelenggaraan keolahragaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa jkali diu ah terakhir dengan Uu No. 13 tahun 2954; UU no. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengsn Uu no. 2 Tahun 2022; Uu no. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terajkhir dengan PP Pengganti Uu no. 2 Tahun 2022; UU No. 8 tahun 2016; UU no. 11 tahun 2022; Pp No. 16 tahun 2007; PP No. 17 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 7 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2007; Pp No. 28 tahun 2018; PP No. 57 tahun 2021 sebagaimna telah diubah denganm PP No. 4 Tahun 2022; Pepres no. 44 Tahun 2014,; Perda kota Cirebon No. 6 tahun 2016; Perda kota Cirebon No. 9 tahun 2016 sebsagaimana telah diubah denfan Perda kota Cirebon No. 5 tahun 2020; Perda kota Cirebon No. 5 tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Ruang lingkup Olahraga, Pembinaan Dan pengembangan Olahraga, Pelaku Olahraga, Prasana Oalharaga Dan Sarana Olahraga, Pendanaan Keolahrgaaan, Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan teknologi Keolahragaan serta Informasi Keolahrgaan, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Indutri Olahraga, Penghargaan oalharga Dan Jaminan Sosial, Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
66 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2021
tata - cara - penganggaran - penyaluran - penggunaan - dan - pertanggungjawaban - alokasi - dana - desa - tahun - 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Paal 72 ayat (1) huruf d dan ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata cara penganggaran penyaluran penggunaan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Tahun 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kab. Cianjur No. 8 Tahun 2016; Perda Kab. Cianjur No. 13 Tahun 2021; Perbup Cianjur No. 97 Tahun 2019; Perbup Cianjur No. 73 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penganggaran, Penyaluran, Penggunaan ,Dan Pertanggungjawaba.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Hlm.
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2021
perubahan peraturan - kelas jabatan - badan pembinaan ideologi pancasila
2021
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2021 (804): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk menjalankan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila secara akuntabel, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila harus didukung oleh pegawai aparatur sipil negara yang profesional.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dan kelas jabatannya belum diatur dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun
2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, diberikan hak kepegawaian sesuai dengan kelas jabatan dalam Peraturan Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Lampiran file: 10 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4 dan lampiran hlm 5 sd 10)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan keselamatan dan sebagai
upaya peningkatan pengelolaan dan pelayanan secara teknis bagi
masyarakat Kota Semarang khususnya pengguna kendaraan bermotor
di jalan perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor;
b. bahwa untuk mendukung pelayanan penyelenggaraan pengujian
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka perlu
adanya partisipasi masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2002 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan maka perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Obyek Dan Subyek Retribusi
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah Dan Tata Cara Penetapan;
11. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;
15. Penyidikan
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan,
penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh
penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kota
Semarang dan/atau berada di luar negeri, perlu
dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan;
b. bahwa pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh
pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran
penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Kota
Semarang dan/atau berada di luar negeri;
c. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur rangkaian kegiatan penataan dan
penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui
pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi
Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan
pembangunan sektor lain.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Hak Dan Kewajiban Penduduk;
3. Kewenangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
4. Pendaftaran Penduduk;
5. Pencatatan Sipil;
6. Data Dan Dokumen Kependudukan;
7. Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat Dan Luar Biasa;
8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
9. Perlindungan Data Pribadi Penduduk;
10. Penyidikan;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2008.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan
95 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2003/No.2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
a bahwa meningkatkan jasa pelayanan tempat rekreasi dan olah raga
diperlukan sarana yang memadai;
b bahwa untuk meningkatkan jasa pelayanan tersebut dan sejalan dengan
pertumbuhan ekonomi biaya pemeliharaan serta pengelolaan tempat
rekreasi dan oleh raga memerlukan biaya operasional yang tinggi ;
c bahwa untuk melaksanakan huruf a dan b perlu mengadakan penyesuaian
tarif retribusi tempat rekreasi dan olah raga dengan mengatur dan
menetapkan kembali Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah Dan Tata Cara Penetapan; 13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan ; 14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan;
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kadaluwarsa;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2003.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
Raga
Peraturan Komisi Yudisial tentang Perubahan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung tidak sesuai lagi dalam penyelenggaraan seleksi calon hakim agung.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24A dan 24B; UU Nomor 14 tahun 1985; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 22 Tahun 2004; Perpres Nomor 68 Tahun 2011; Kepres Nomor 130/P Tahun 2010; dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2011.
Ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung diubah.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2013.
Lampiran file: 5 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 5)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2001/No.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah, maka pelaksanaan Otonomi Daerah yang
luas, nyata dan bertanggung jawab perlu segera diwujudkan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menata kembali
organisasi Perangkat Daerah Khususnya Dinas Daerah yang ada untuk
disesuaikan dengan undang-undang dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan dalam rangka
meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, maka perlu diterbitkan Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Pembentukan, organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Tata Kerja 4. Ketentuan Lain-Lain 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2001.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun1989 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendaftaran Penduduk
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun1989 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengolahan Pasar Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang;
c. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun1989 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebakaran Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang;
d. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun1989 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang;
e. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun1991
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
f. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun1992 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang;
g. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun1992 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertamanan Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang;
h. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemakaman Umum
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
i. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1992
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas tata Kota Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang;
j. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1992
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Bangunan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
k. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1993
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
l. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1995
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman
Pangan Penduduk Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
m. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1996
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang;
n. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1999
tentang pembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Petkerbunan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
o. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1999
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang;
p. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1999
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang;
q. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17 Tahun 1999
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peperikanan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang.
61 Halaman
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2015
jabatan fungsional - penguji keselamatan dan kesehatan kerja - angka kreditnya
2015
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 2, BN 2015 (75): 5 hlm; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya.
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 1970; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000; PP Nomor 98 Tahun 2000; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP nomor 101 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 50 Tahun 2012; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; dan Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014.
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
PERBUP Kab. Temanggung No. 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 82 Tahun 2022
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Non Fisik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Bagi Basil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah
dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang
Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023,
Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi
Penanaman Modal, Peraturan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional
Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023, Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2023, Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2
Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan
Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023, dan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2023 Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023, maka
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 82 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 82 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 6, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 10, perubahan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 11, perubahan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (8) Pasal 12, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14, perubahan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 15, perubahan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11) dan ayat (15) Pasal 17, perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 18, perubahan Pasal 19, perubahan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 20, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 23, perubahan Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 82 Tahun 2022 diubah.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat