Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa pelayanan publik merupakan bentuk tugas pemerintahan yang utama untuk dijalankan dan dimaksimalkan;setiap aparatur pemerintahan daerah wajib menjalankan fungsi dan tugasnya melayani masyarakat secara baik dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan hukum;bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik segala bentuk pelayanan kepada masyarakat harus berdasarkan pada kejelasan serta prosedur yang mudah, cepat dan tepat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pelayanan publik Di Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan. Asas, dan Ruang Lingkup;Penyelenggaraan Pelayanan Publik;Organisasi;Pengelolaan Sumber Daya;Kewajiban Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik;Pengelolaan Saran, Prasarana Fasilitas pelayanan Publik;Pelayanan Khusus;Biaya Pelayanan;Perilaku aparat Dalam penyampaian Layanan;Larangan;Pengawasan;Pengelolaan Pengaduan;Penilaian Kinerja Pelayanan Publik;Peran Serta Masyarakat;Penyelesaian Pengaduan;Sanksi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik
yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan
peningkatan kualitas pelayanan;
b. bahwa sebagai upaya untuk mempertegas hak dan
kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta
terwujudnya tanggungjawab pemerintah dalam
penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma
hukum yang memberi pengaturan secara jelas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Pelayanan Publik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4125);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
11. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1980 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5357);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Ruang Lingkup pelayanan publik meliputi semua bentuk pelayanan yang
berkaitan dengan kepentingan publik yang diselenggarakan oleh
penyelenggara pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ABSTRAK:
Untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Belitung Timur dalam menerapkan Standar Pelayanan Minimal dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 6 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pelaksanaan dan penetapan standar pelayanan minimal. SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, SPM diterapkan pada urusan pemerintahan wajib yang berakaitan dengan pelayanan dasar. Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari Pemerintah Daerah sesuai dengan standar/ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, baik dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip-prinsip SPM yaitu konsensus, sederhana, nyata, terukur, terbuka, terjangkau, akuntabel dan bertahap. Peraturan Daerah ini sebagai dasar hukum dalam penyusunan dan penetapan SPM SKPD sesuai lingkup tugas dan fungsinya serta sebagai pentunjuk teknis dan acuan bagi SKPD dalam penyusunan SPM sesuai lingkup dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERDA KAB. BANYUMAS NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DI KAB. BANYUMAS
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.3.C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepac^a
masyarakat, terutama berkaitan dengan pemberi;
perizinan tertentu di Kabupaten Banyumas, teb
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyum4s
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizin;
Tertentu Di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerirr
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendali;
Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izi
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, terdapat obj
Retribusi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerai
sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanjja
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratur;
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daen
Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentarjg
Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republ^k
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengubah bebeberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21Tahun 2011
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat;
Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kewenangan; Wilayah Pertambangan Rakyat; Pertambangan Rakyat; Hak dan Kewajiban Pemegang IPR; Penghentian Sementara Kegiatan IPR; Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Rakyat; Reklamasi Lahan Bekas Tambang; Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat; Evaluasi dan Pelaporan; Larangan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2014.
Penjelasan sebanyak 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif sebagai upaya pemberdayaan ekonomi rakyat, maka perlu didukung dengan pemberian pelayanan perizinan dan non-perizinan yang efektif dan efisien.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UUU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan serta Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
7 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan
untuk meningkatkan investasi serta menjamin legalitas
usaha di bidang perdagangan perlu diberikan kemudahan
dalam penyelenggaraan penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13
Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Surat Izin Usaha
Perdagangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ketentuan Surat Ijin Usaha Perdagangan; Kewenangan; Pelaporan; Sanksi Adminstrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2008
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10, TLD No.10, LL KAB KAPUAS HULU: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan di daerah sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi guna mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.27 Tahun 1959 , UU No.18 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No:14/PRT/m/2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No:04/PRT/M/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Usaha Jasa Konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK, Laporan Pertanggungjawaban SKPD yang Memberikan IUJK, Pemberdayaan dan Pengawasan, Sanksi administrasi, Sistem Informasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
26 halaman dan 16 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat