Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pelayanan publik Di Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan. Asas, dan Ruang Lingkup;Penyelenggaraan Pelayanan Publik;Organisasi;Pengelolaan Sumber Daya;Kewajiban Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik;Pengelolaan Saran, Prasarana Fasilitas pelayanan Publik;Pelayanan Khusus;Biaya Pelayanan;Perilaku aparat Dalam penyampaian Layanan;Larangan;Pengawasan;Pengelolaan Pengaduan;Penilaian Kinerja Pelayanan Publik;Peran Serta Masyarakat;Penyelesaian Pengaduan;Sanksi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat