Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sudah tidak sesuai dengan perkembangan, keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia, sehingga perlu diubah. Untuk itu perlu menetapkan Perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 20 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan terkait ketentuan umum, jenis retribusi perizinan tertentu, objek retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 8 Tahun 2018
dalam rangka mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan kampung, peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung dan peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penataan kampung
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMEN Nomor 01 Tahun 2017; PERDA Nomor 3 Tahun 2015; PERDA Nomor 9 Tahun 2016; PERDA Nomor 10 Tahun 2016;
Penetapan UU, Desa, Pemerintahan Daerah, ADM, Pelaksanaan UU, Penataan Desa, Badan Permusyawaratan Kampung, Susunan Perangkat Daerah, Perangkat Kampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
13 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.8, TLD No.8, LL KAB. KAPUAS HULU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan capaian kinerja dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melindungi segenap masyarakat atas bencana dan kebakaran di daerah, maka perlu dibentuk Badan Penaggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Daerah di Kabupaten Kapuas Hulu.
bahwa untuk menjamin efektivitas pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan di Daerah sebagai kedaulatan negara, maka diperlukan wadah organisasi yang dapat melaksanakan, fasilitasi dan
mengkoordinasikan kebijakan di kawasan perbatasan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, maka dalam rangka pengelolaan Kawasan Perbatasan di daerah perlu membentuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Hulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 43 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 46 Tahun 2008, Permendagri No. 140 Tahun 2017, PerkaBNPB No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016 Nomor 8) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 huruf e ditambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 4 dan angka 5
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Oktober 2018. Peraturan ini terdiri dari 8 Hlm dan 3 Hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2018
PENGENDALIAN - PENCEMARAN - KERUSAKAN - LINGKUNGAN - HIDUP
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO. 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Upaya melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan merupakan salah satu tanggung jawab Pemerintahan Daerah Provinsi dalam upaya memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam rangka pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan berdasarkan UUD RI Tahun 1945. Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disebabkan oleh perilaku pelaku usaha dan/atau kegiatan yang cenderung melakukan pemanfaatan sumber daya alam yang kurang memperhatikan aspek pembangunan berkelanjutan, serta didukung oleh rendahnya kemampuan dan koordinasi antar aparat Pemerintah Daerah di wilayah provinsi dalam melakukan penegakan hukum. Ketentuan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan pelaksanaannya, belum memberikan bentuk yang jelas pelaksanaan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melakukan pengendalian pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 47 Tahun 2017; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 13 Tahun 2007; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2014; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 7 Tahun 2014; dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang penegakan hukum, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
42 hlm, Penjelasan 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 08 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bBhwa berdasarkan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian
dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan
Penjualan Minuman Beralkohol, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan
Minuman Beralkohol.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4889);
6. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 190);
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian
dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan
Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun
2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap
Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman
Beralkohol;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan, dan
Perizinan Minuman Beralkohol.
(1) Minuman Beralkohol hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha atau
perusahaan yang telah memiliki izin usaha sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaku usaha atau perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dalam memproduksi Minuman Beralkohol harus memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Minuman Beralkohol produksi impor hanya dapat diimpor oleh pelaku
usaha atau perusahaan yang telah memiliki perizinan impor dari
pemerintah, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.55 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.6 tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pasal 1, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, pasal 17, pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.8/2018, No Reg Perda 8/2018, TLD No.181
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi jasa usaha dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang kepelabuhanan dan pemakaian kekayaan daerah di Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang UndangUndang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyusunan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DI KABUPATEN KENDAL.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kendal diubah. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DI KABUPATEN KENDAL.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Bitung 2018 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Perda Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pelayanan jasa yang disediakan Pemerintah Daerah; meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Bitung No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Perda Kota Bitung No. 5 Tahun 2017.
mengubah beberapa ketentuan tarif retribusi jasa umum Pemda: Los Pasar dan Tera Ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 diubah
4 Hlm, 1 Hlm. Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.34-9138 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 8 angka 5 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retibusi Rumah Potong Hewan;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Manggrai No. 9 tahun 2012
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1 angka 4 dan angka 5, pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
6 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.10 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No. 11 Tahun 2017; . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5950 Tahun 2018; Perda Prov. Kalimantan Timur No.13 Tahun 2008; Perda Prov. Kalimantan Timur No.1 Tahun 2017; Perda Prov. Kalimantan Timur No.4 Tahun 2017.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Tahun Anggaran 2017, berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat