retribusi-perizinan-tertentu
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sudah tidak sesuai dengan perkembangan, keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia, sehingga perlu diubah. Untuk itu perlu menetapkan Perda ini.
- Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 20 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan terkait ketentuan umum, jenis retribusi perizinan tertentu, objek retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
- 8 hlm
|