Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - Organisasi dan Tata Kerja
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4; TLD.2015/NO.207, 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Presiden Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tugas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 161), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang No. 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.57, TLD NO.5067, SEKDA KOTA TUAL, 6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakasanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tual. Beradasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tual.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam melaksanakan otonomi daerah berdasarkan atas desentralisasi,pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan sesuai kewenangan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat
dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Pasal 1 KETENTUAN UMUM
Pasal 2 ) Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 4
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu membentuk perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Pembentukan. Bab 3: Susunan Perangkat Daerah. Bab 4: Kedudukan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah. Bab 5: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Bab 6: Staf Ahli. Bab 7: Kepegawaian. Bab 8: Ketentuan Peralihan. Bab 9: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa,Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5)
dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pernerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pclaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah dengan ketentuan Pasal 96 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata cara Pengalokasian dan
Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan
Retrebusi Daerah kepada Desa se Kabupaten Kotabaru
Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tabun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalarn Negcri Nomor 35 Tahun
2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.07 /
2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 32
Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 37 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 72 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat Tata cara Pengalokasian dan
Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan
Retrebusi Daerah kepada Desa se Kabupaten Kotabaru
Tahun Anggaran 2018, yang terdiri dari 6 Bab dan 31 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 40 Tahun 2003; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, penetapan kecamatan sebagai perangkat daerah, dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja
dan Transmigrasi;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum;
i. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah;
j. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan Penanaman Modal;
k. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan;
l. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan
Perkebunan;
m. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan
Energi;
n. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan;
o. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
p. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil;
q. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah;
r. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah;
s. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian
Daerah;
t. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan
dan Penyuluhan;
u. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
v. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keluarga
Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
w. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan
Arsip Daerah;
x. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja;
y. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Daerah;
z. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu;
aa. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup;
bb. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah; dan
cc. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati.
Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan : 11 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah tidak dapat dihindari adanya kegiatan pembangunan yang harus ditempuh dengan cara kerja sama, baik yang dilaksanakan di dalam negeri maupun luar negeri.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PERPRES No. 67 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 13 Tahun 2010; PP No. 7 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerja Sama Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan Kerja Sama, Asas dan Prinsip, Lingkup Kerja Sama Daerah, Bentuk dan Arah Kebijakan Umum Kerja Sama Daerah, Organisasi Kerja Sama Daerah, Pola Kerja Sama Daerah, Obyek/Kewenangan Kerja Sama Daerah, Pengikatan Perjanjian Kerja Sama/Kontrak, Pembiayaan, Hasil Kerja Sama, Berakhirnya Kerja Sama Daerah, Unit Kerja Sama Luar Negeri Pemerintah Daerah, Penyelesaian Perselisihan Kerja Sama, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama, dan Ketentuan Perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Penjelasan : 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 128 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, Susunan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah; Dengan ditetapkannya PP No. 41 Tahun 2007, maka dipandang perlu untuk menata kembali dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Oranisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Oranisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan dan tugas pokok; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; serta eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjabaran tugas pokok dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodasi identitas, karakteristik dan ciri budaya daerah serta untuk menumbuh kembangkan semangat cinta persatuan dan semangat kerja serta budaya daerah, maka di pandang perlu menetapkan lambang daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kabupaten Kotabaru;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (2); Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Lambang Daerah Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Lambang Daerah;
3. Kedudukan Dan Fungsi;
4. Desain Lambang Daerah;
5. Penggunaan Dan Penempatan;
6. Pembinaan;
7. Ketentuan Peralihan; dan
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2010.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat