PERUBAHAN - PERDA NOMOR 44 TAHUN 2016 – PENYELENGGARAAN REKLAME
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.234. 2016 / NOREG 4.4/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 44 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya iklim usaha di Daerah, berdampak pada semakin banyak produsen memperkenalkan produk barang dan jasa kepada masyarakat yang diletakkan pada tempat umum agar dapat dilihat, dibaca atau didengar oleh umum melalui media reklame; bahwa Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu diubah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; Perda Nomor 44 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Menyisipkan satu pasal diantara Pasal 4 dan Pasal 5 yaitu Pasal 4A mengenai Titik Lokasi Reklame, mengubah ketentuan Pasal 5, diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XA dan diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 20A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Mengubah Perda Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 04 Tahun 2013
untuk melaksanakan amanat Pasal 71 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 20112031, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Izin Lokasi.
UU No 5 Tahun 1960; UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2008; PP No 24 Tahun 1997; PP No 16 Tahun 2004; PP No 38 Tahun 2007; PP No 13 Tahun 2010; Perda Kab.Serang No 22 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 26 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 2 Tahun 2011; perbup No 34 Tahun 2011; Perbup No 2 Tahun 2012.
1.Ketentuan Umum; 2.Izin Lokasi; 3.Persyaratan Izin Lokasi; 4.Tata Cara Pemberian Izin Lokasi; 5.Jangka Waktu Dan Komposisi Penggunaan Lahan/Tanah; 6.Pelaporan Dan Perpanjangan; 7.Perubahan Izin Lokasi; 8.Perolehan Dan Peruntukan Tanah Yang Tidak Memerlukan Izin Lokasi; 9.Pengawasan; 10.Pembiayaan; 11.Ketentuan Lain Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2013.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Santri Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Santri Kabupaten Pekalongan, dan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1215 Tahun 2016 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Santri, perlu mengatur tata kelola Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Santri Kabupaten Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Santri Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/09/2008; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 44 Tahun 2011; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Kedudukan, tugas dan Fungsi
Bab IV Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Bab V Kepegawaian
Bab VI Sumber Pembiayaan
Bab VII Penyelenggaraan Siaran
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 13 Tahun 2007 dicabut.
22 halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 4, BN.2022/No.239, https://jdih.atrbpn.go.id: 13 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pengelolaan Pengaduan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi berperan penting dan strategis dalam menumbuh kembangkan berbagai industri barang dan jasa yang diperluhkan sebagai penggerak pembangunan daerah yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan ruang mobilitas masyarakat terhadap berbagai kegiatan sosial ekonomi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.55 Tahun 1999, UU No.2 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2000, PP no.29 Tahun 2000, PP No.30 Tahun 2000, Perpres No.54 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Usaha Jasa Konstruksi; Izin Usaha Jasa Konstruksi; Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK; Laporan Pertanggungjawaban Dinas yang memberikan IUJK; Sistem Informasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
Peraturan ini memiliki 20 halaman dan 22 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2010
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN - TATA CARA PEMBAYARAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2014/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Perda Kota Semarang No 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, maka perlu diatur tata cara pembayaran retribusi pelayanan kesehatan; bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud tersebut di atas, maka perlu membentuk Perwal Semarang tentang tata Cara Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 16 'l'ahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun . 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan daerah Kota Semarang nomor 5 tahun 2008; Peraturan daerah Kota Semarang nomor 8 tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pembayaran retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2014.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat