1.Ketentuan Umum; 2.Izin Lokasi; 3.Persyaratan Izin Lokasi; 4.Tata Cara Pemberian Izin Lokasi; 5.Jangka Waktu Dan Komposisi Penggunaan Lahan/Tanah; 6.Pelaporan Dan Perpanjangan; 7.Perubahan Izin Lokasi; 8.Perolehan Dan Peruntukan Tanah Yang Tidak Memerlukan Izin Lokasi; 9.Pengawasan; 10.Pembiayaan; 11.Ketentuan Lain Dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat