Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2005 Tentang Retribusi Penebangan Dan Atau Pemanfaatan Kayu Karet Dan Kayu Hasil Hutan Hak/Rakyat Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 03 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan dan berbagai kegiatan manusia yang makin meningkat mengandung resiko terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, rusaknya sumber daya alam dan ruang terbuka hijau yang dapat mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; bahwa perkembangan dan pertumbuhan Kota atau perkotaan disertai dengan alih fungsi lahan yang pesat dapat menimbulkan kerusakan lahan, menurunkan daya dukung dan daya tampung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat dikawasan perkotaan sehingga perlu dilakukan upaya untuk pengendalian; bahwa dalam rangka mengelola kegiatan pembangunan di Kota Serang dengan kondisi sumber daya alam yang terbatas, serta untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup perlu dilakukan pengendalian lingkungan hidup secara komprehensif, taat asas, terpadu, dan berwawasan ke depan
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP 18 Tahun 1999, PP 54 Tahun 2000, PP Nomor 150 Tahun 2000, PP No. 82 tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 42 Tahun 2008, PP No. 43 Tahun 2008, PP No. 38 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 2012, Perda Kota Serang No. 4 Tahun 2008.
1.ketentuan umum;2.asas, tujuan dan sasaran;3.ruang lingkup;4.perencanaan
;5.pemanfaatan;6.pengendalian;7.pemeliharaan;8.sistem informasi;9.tugas dan wewenang pemerintah daerah;10.perizinan;11.hak, kewajiban, dan larangan
;12.pendanaan;13.pengawasan;14.sanksi administratif;15.penyelesaian sengekta lingkungan;16.penyidikan;17.ketentuan pidana;18.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan perlu disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 18 Tahun 2008 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 tahun 2010 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2010 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan. Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Pengelolaan sampah selama ini juga, belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kejahatan masyarakat dan lingkungan serta telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, kesehatan bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat. Pengelolaan sampah juga memerlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintahan Daerah dan peran masyarakat serta dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
Bagian Kesatu : Definisi
Bagian Kedua : Ruang Lingkup
2. Asas dan Tujuan;
3. Tugas dan Wewenang;
4. Hak dan Kewajiban;
Bagian Kesatu : Hak
Bagian Kedua : Kewajiban
5. Perizinan;
6. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
Bagian Kesatu : Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
7. Pembiayaan dan Kompensasi;
Bagian Kesatu : Pembiayaan
Bagian Kedua : Kompensasi
8. Kerja Sama dan Kemitraan;
Bagian Kesatu : Kerja Sama Antar Daerah
Bagian Kedua : Kemitraan
9. Peran Masyarakat;
10. Larangan;
11. Pengawasan;
12. Sanksi Administratif;
13. Penyelesaian Sengketa;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Bagian Ketiga : Penyelesaian Sengketa di Dalam Pengadilan
Bagian Keempat : Gugatan Perwakilan Kelompok
Bagian Kelima : Hak Gugat Organisasi Persampahan
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat