1.ketentuan umum;2.asas, tujuan dan sasaran;3.ruang lingkup;4.perencanaan ;5.pemanfaatan;6.pengendalian;7.pemeliharaan;8.sistem informasi;9.tugas dan wewenang pemerintah daerah;10.perizinan;11.hak, kewajiban, dan larangan ;12.pendanaan;13.pengawasan;14.sanksi administratif;15.penyelesaian sengekta lingkungan;16.penyidikan;17.ketentuan pidana;18.ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat