Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.05, TLD/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan semakin lajunya perkembangan perdagangan umum dan
meningkatnya hasil bumi pertanian yang cukup melimpah di Kabupaten
Sragen perlu peran serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen untuk
membantu promosi dan pemasaran produk pertanian hasil bumi
masyarakat Sragen;
b. bahwa untuk berperan serta mempromosikan dan pemasaran produk
pertanian hasil bumi masyarakat Sragen dan untuk meningkatkan
pendapatan masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah, perlu
dibentuk Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari Sragen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Daerah Pelopor Alam Lestari Sragen;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 04);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 2);
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Dengan Peraturan Daerah ini didirikan PD. PAL yang akan bergerak di
bidang perdagangan umum dan perdagangan hasil bumi.
(2) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari
Perdagangan Umum dan Hasil bumi Pemerintah Kabupaten Sragen yang
ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini beralih kepada PD. PAL. -Asas PD. PAL dalam usahanya berdasarkan Demokrasi Ekonomi dengan menggunakan prinsip-prinsip saling menguntungkan.
-Visi PD. PAL adalah masyarakat petani makmur dan sejahtera serta meningkatnya pendapatan asli daerah. -Misi PD. PAL adalah :
- sebagai penyangga harga gabah dan hasil bumi lainnya sesuai dengan
Harga Pokok Pembelian Pemerintah;
- memasarkan hasil produksi pertanian masyarakat Sragen;
- menjadikan Kabupaten Sragen sebagai Pusat perdagangan hasil Pertanian
Organik.Misi PD. PAL adalah :
- sebagai penyangga harga gabah dan hasil bumi lainnya sesuai dengan
Harga Pokok Pembelian Pemerintah;
- memasarkan hasil produksi pertanian masyarakat Sragen;
- menjadikan Kabupaten Sragen sebagai Pusat perdagangan hasil Pertanian
Organik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Sragen
Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pendirian Pilot Proyek PD. PAL dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2009
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN - RUMAH SAKIT JIWA DAERAH - PROVINSI JAMBI
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima dengan berorientasi pada kepuasan masyarakat pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi perlu ditunjang dengan pembiayaan yang memadai dan Perda Prov. Jambi No. 16 Tahun 2002 tentang Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Jiwa pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan pada saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkes No. 159b/MENKES/PER/II/88/; Kepmenkes No. 582/MENKES/SK/VI/1997; dan Perda No. 15 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, meliputi: Prinsip Penetapan Retribusi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Penggolongan Retribusi; Pelayanan yang Dikenakan Retribusi; Ruang Lingkup Pelayanan terdiri dari rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, pemeriksaan penunjang medik/diagnostik, pelayanan rehabilitasi mental, pelayanan dan rehabilitasi pecandu narkoba, pelayanan konsultasi khusus, pelayanan tindakan medik di poliklinik gigi, pelayanan visum et repertum, pelayanan fisioterapi, pemulasaran jenasah dan pelayanan ambulance; Obat-obatan dan Bahan/Alat Kesehatan Habis Pakai; Penatausahaan Keuangan; Sanksi Administrasi; dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2009.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 16 Tahun 2002, tentang Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan Jiwa Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
14 hlm.; Lampiran I s.d. XIII 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BANDAR NEGERI SEMUONG, AIR NANINGAN, BULOK DAN KLUMBAYAN BARAT KABUPATEN TANGGAMUS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2009 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggraan penanggulangan bencana guna meminimalkan dampak bencana bagi masyarakat untuk terwujudnya kesejahteraan umum yang berlandasakan pancasila, maka perlu dibentuk satu lembaga yang khusu menangani dampak bencana yang terjadi diwilayah kabupaten Poso;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 , pasal 18 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2007 perlu membentuk badan penanggulangan bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kepegawaian; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2009.
6 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 05 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Dan Pendaftaran Di Bidang Perindustrian Dan Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat