Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Perwali No. 15 Tahun 2011 tentang Orientasi Tugas Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapinya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN) diperlukan komitmen di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar untuk melaporakn kekayaan
b. bahwa sebagai tintak lanjut atas Surat Edaran M.P N dan RB Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian
dan saksi atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan menteri/lembaga dan Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergi dengan Komisi
pembrantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peratur Walikota Denpasar tentang Penetapan Wajib Lapor dan Tim Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Undang-Undang 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor S Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerahh Kata Denpasar Nomor 7 Tahun 2008
Pasal 2 Menctapkan Wajib Laporan Harta Kckayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Pasal 11 Peraturan Walikotn ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Absensi Sidik Jari di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara dan menjamin kepastian masuk kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja perlu adanya absensi sidik jari;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Keputusan Presiden No. 68 Tahun 1995, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. KEP/46/M.PAN/4/2004, PERDA Kota Singkawang No. 5 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 3 Tahun 2012, PERWALI Singkawang No. 8 Tahun 2013,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perangkat Absensi Sidik Jari, Tugas dan TanggungJawab Kepala SKPD Supervisor dan Operator, Perekaman Sidik Jari, Absensi Sidik Jari, Pelaporan, Sanksi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2015.
14 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2015
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palu
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2015/NO.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang – undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini;
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kota Palu untuk melaporkan kekayaannya;
bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan buruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Palu;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, KoIusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Palu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Yogyakarta No. 40 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Revieu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) PP No 58 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Bahwa tambahan penghasilan pegawai diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya, yang kriterianya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; dan Perda No. 4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tujuan diberikannya tambahan penghasilan, penerima tambahan penghasilan, serta besaran dan tata cara permintaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun Anggaran 2014 dan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Tahun Anggaran 2014 dinyatakan tidak berlaku.
-
Terdiri dari 12 Halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 21A Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil
yang profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab,
diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten melalui
sistcm pengadaan yang baik dun bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme: bahwa dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil Daerah, perlu mengatur tentang petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri
Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sernarang: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkari Peraturan Walikota Semarang tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadan Calon Pegawai
Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kota
Semarang;
Undang-Undang Numor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undong Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraruran Pemerintah Nornor 9 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dun Reformasi Birokrasi Nomor 170 Tahun 2014; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 309 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2004; Peraturan Walikota Semarang Nomor 47 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan calon PNS daerah di lingkungan pemerintah kota Semarang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat