Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG PROSEDUR PENGGUNAAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT KEGIATAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KABUPATEN ACEH JAYA
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan dalam mekanisme pencairan dan pemanfaatan dana non kapitasi pada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) tingkat pertama maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Prosedur Penggunaan Dana Non Kapitasi Program Upaya Kesehatan Masyarakat Kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Aceh Jaya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 101 Tahun 2012; PERPRES No 12 Tahun 2013; PERPRES No 32 Tahun 2014; PERMENKES No 28 Tahun 2014; PERMENKES No 75 Tahun 2014; PERMENKES No 21 Tahun 2016; PERMENKES No 52 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal yang Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SANTUNAN KEMATIAN BAGI KELUARGA PENDUDUK MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwuijudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka merealisasikan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan pembangunan nasional dan provinsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan perlindungan sosial dan jaminan sosial;
c. bahwa perlindungan sosial dan jaminan sosial diberikan dalam bentuk santunan kematian bagi keluarga penduduk miskin sebagai wujud tanggungjawab pemerintah daerah untuk melaksanakan perlindungan sosial dan jaminan sosial kepada masyarakat miskin;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksdu dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Santuanna Kematian Bagi keluarga Penduduk Miskin.
1. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
2. UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Kriteria Keluarga Penduduk Miskin Penerima Santunan dan Besarnya Santunan;
c. Tata Cara Pengajuan Santunan Kematian;
d. Pengecualian;
e. Pencairan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban;
f. Sumber Dana;
g. Laporan Pertanggungjawaban Dana Santunan Kematian;
h. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
7 Halaman, Lampiran: 2 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2018
PENDELEGASIAN-EVALUASI-RANCANGAN-PERATURAN DESA-TENTANG-ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 23 ayat (1) dan (6)
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 6 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang pendelegasian evaluasi rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa meliputi pihak yang didelegasikan dan tahapan evaluasi yang dilaksanakan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2018
tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap nagari kabupaten pasaman barat tahun anggaran 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2018 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Nagari Kabupaten Pasaman Barat TA 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menyebutkan bahwa Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa dan wilayahnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
4. Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
7. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017
11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.07/2017
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2011
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2017
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2017
16. Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 104 Tahun 2017
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penetapan Rincian Dana Desa
Bab III Penyaluran Dana Desa
Bab IV Penggunaan Dana Desa
Bab V Pelaporan Dana Desa
Bab VI Sanksi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018
PENETAPAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEJABAT PENANDATANGAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan anggaran maka perlu ditetapkan pejabat yang menandatangani Surat Pencairan Dana (SP3D) Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan
Pejabat yang berwenang dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Keputusan Bupati Pangkajene dan kepulauan
dan Kepulauan.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunl959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusidan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
Nomor : 4 Tahun�2018
Tanggal z: ](mUClft :Zol&
,...
\
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan I1mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); ·
9. Peraturan Pemerinta.h Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran . Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, TambahanLembaran Negara Republik Ii!idonesia Nomor 4738);
1 . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran] Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan • Daerah sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ! tentang
perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310) tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; i
1 . Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor
11); sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan [Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10
Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2015 Nomor 10);
1 . Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahunl 2016
Nomor 4);
1 . Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Pangkaje�e dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 4 );
15 Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11
Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggung ! jawab
Keuangan Daerah (Serita Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
Nomor : Jt Tahun 2018
Tanggal
,?�· ' t"...·..,...._,',••.. �rJ.,,
16. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 34
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 93);
17. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 81
Tahun 2016 tentang Uraian Togas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Berita Daerah Tahun 2016
I Nomor 81);
1 8. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 78
1 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Tahun 2017
Nomor 78);
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Pencairan Dana Tahun
2018 adalah :
Nam a Pangkat/Gol NIP
: Dra. Hj. JUMLIATI, M.Si
: Pembina Utama Muda, IV/ c
: 19601231 198903 2 042
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
diberikan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah sblaku Bendahara Umum Daerah.
Penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat dilimpahkan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah :
�am a : Hj. ARIYAN1 TALIB, S. Sos
Pangkat/Gol : Penata Tk. I, IIl/d
NIP : 19700312 199003 2 002
Penandatanganan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagaimana dimaksud diktum Kedua, dilaksanakan apabila Bendahara Umum Daerah sewaktu-waktu tidak dapat
�elaksanakan tugas dikarenakan izin, cuti, sakit atau tugas luar dan atas persetujuan Bendahara Umum Daerah.
Kuasa Bendahara Umum Daerah Wajib menyampaikan register SP2D yang ditandatanginya setelah Bendahara Umum Daerah kembali melaksanakan tugas sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 4 TAHUN 2018
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PENDAFTARAN SEBAGAI WAJIB PAJAK DAN/ ATAU PELAPORAN USAHA SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN ACEH TAMIANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/ atau melaporkan usahanya, dan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur persyaratan bagi pelaku usaha yang melakukan usaha, dan/ atau pekerjaan di kabupaten Aceh Tamiang berupa kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk diberikan nomor pokok wajib pajak cabang dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak pada kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 74 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012; PERMENDAGRI Nomor 112 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 9 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II NPWP dan PKP; BAB III Ketentuan dan Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; BAB IV Ketentuan Lain-lain; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun
2015
Peraturan ini memuat antara lain penetapan rincian alokasi dana desa; meliputi alokasi dasar dan alokasi formula.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2018
BESARAN PENGHASILAN FASILITATOR PEMBERDAYAAN KABUPATEN - penetapan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/NO.360, TBD.2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan untuk Fasilitator Pemberdayaan Kabupaten, Koordinator Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dan Pengurus Pengelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pengelola Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) GSC Dan Dana Bergulir ex PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan dalam penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat Negeri/Negeri Administratif dilakukan dengan memberikan pendampingan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa, Pendampingan Negeri dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan yang dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Negeri/Negeri Administratif. Fasilitator Pemberdayaan, dan Koordinator UPK Kabupaten Maluku Tengah adalah tenaga profesional yang diangkat dengan pertimbangan kebutuhan atas spesialisasi pemberdayaan dan pengelolaan aset Unit Pengelola Kegiatan dengan pendampingan penuh tanpa batasan waktu yang selanjutnya disingkat UPK yang adalah Lembaga pengelola dan operasional pelaksana kegiatan Dana perguliran masyarakat ex PNPM Mandiri Perdesaan. Untuk mernperlancar dan mendukung optimalisasi peran dan Fungsi Fasilitator Pemberdayaan Kabupaten, Koordinator UPK dan Unit Pengelola Kegiatan pada wilayah Kabupaten Maluku Tengah, perlu ditetapkan Besaran Penghasilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penunjukan dan penetapan Besaran Penghasilan untuk Fasilitator Kabupaten Maluku Tengah, koordinator Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) GSC dan ex PNPM Mandiri Perdesaan pada kelembagaan UPK melalui kegiatan perguliran dan usaha ekonomi produktif lainnya yang ada di kelembagaan UPK se Kabupaten Maluku Tengah.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2017; Perbup No. 7 Tahun 2009; Perbup No. 43 Tahun 2016; Perbup No. 85 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Besaran Penghasilan Fasilitator Pemberdayaan Kabupaten, Koordinator Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dan Pengurus Pengelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pengelola Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) GSC Dan Dana Perguliran Ex PNPM Mandiri Perdesaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2018.
Lampiran 2 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - DINAS kesehatan - sotk
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 33 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi , Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten Kota.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016; Perda Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Kesehatan, yaitu: Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c, d, e, dan f, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Peraturan Bupati ini terdiri dari 14 halaman dengan lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat