Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/No.5 Seri B 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka
Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan
kualitas pelayanan kesehat.m di Pusat Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah K.abupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar
Nomor 10 Tahun 1989 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah
Sakit Umum dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar telah diubah kedua kali terakhir dengan
Pcraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nornor 2
Tahun 1997, khususnya materi yang mengatur tentang pelayanan
kesehatan pada Pusat Kesehatan M.asyarakat serta Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1983
tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mernpelai diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor S Tahun 1991, tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau dan disusun Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Karanganyar;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 19S0; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 326/Menkes/SK/1990; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1203/tvfENKES/SKB/XIl/1993 dan Nomor 440/4689/PUOD; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 93A/MENKES/SKBIII/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 440/42/1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Karanganyar Nomor 6 Tahun 1995.
Peraturan ini mengatur pungutan atas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Daerah yang melaksanakan pelayanan upaya kesehatan secara paripurna kepada
masyarakat dengan wilayah kerja tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 10 Tahun 1989 tentang, Pelayanan Kesehatan pada Rumah
Sakit Umum dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daeral1 Tingkat II Karanganyar,
yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 13 Tahun 1994 serta diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1997
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 4 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu usaha yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pembdayaan untuk meningkatkan usahanya;
b. bahwa usaha mikro dan kecil perlu diberikan kemudahan dalam akses pembiayaan kelembagaan bank dan non-bank dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya untuk peningkatan ekonomi daerah;
c. bahwa usaha mikro dan kecil di daerah dianggap perlu diberikan legalitas hukumizinusahanusahadalam bentuk satu lembaruntukmempertuatdanmengamankanusahanyadalambentuksertifikatusahatulisdalambahasaIndonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup, Prinsip dan Tujuan
BAB III Pelaksanaan
BAB IV Pembinaan dan Pengawasan
BAB V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha di sektor perdagangan diterapkan perizinan berusaha berbasis resiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha; bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berimplikasi pada perizinan di sektor perdagangan dengan berdasarkan penetapan tingkat resiko dan peringkat skala usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Perda ini mencabut Peraturan Nomor 17 Tahun 2005
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan dibidang Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 Nomor 33),
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga kualitas perizinan berusaha yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegritas, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan peraturan yang mengatur pendelegasian kewenagan penyelenggaraan perizinan kepada Kepala Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Perbub adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016; sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah KAbupaten Rokan Hilir Nomor 97 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 9 (sembilan) pasal, diantaraya membahas tentang; Katentuan Umum; Pendelegasianwewenang Penyelenggaraan Perizinan Baerusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan; Kewajiban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Rokan Hilir
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan dibidang
Pelayanan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 Nomor 33),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Layanan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik, Komisi Yudisial sebagai Badan Publik mempunyai kewajiban memberikan akses layanan informasi kepada publik. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan layanan informasi terhadap publik sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 22 Tahun 2004; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Komisi Yudisial yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Komisi Yudisial yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenhub No. 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
Diubah dengan :
Permenhub No. 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut
Mencabut :
Permenhub No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian lingkungan dalam pendirian
tempat usaha maka Pemerintah Daerah perlu melakukan
pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pendirian
tempat usaha;
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin
Gangguan sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatblad
Tahun 1926 Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan
Staatblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan yang
berdasarkan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordinantie)
Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan Staatblad
Tahun 1940 Nomor 14 dan 450 serta tempat-tempat usaha lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Trayek Kendaraan Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Gangguan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perijinan Tertentu Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
retribusi perizinan tertentu;
c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Trayek
Kendaraan Angkutan Penumpang Umum di Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1997
tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun
1984 tentang Trayek Kendaraan Angkutan Penumpang
Umum di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 16
Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Gangguan, Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 17 Tahun 1998 tentang
Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan, berdasarkan
ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah berlaku untuk jangka 2 (dua) tahun sejak 1
Januari 2010, maka dalam rangka memberikan
landasan hukum guna memungut Retribusi Trayek, Izin
Gangguan dan Izin Mendirikan Bangunan maka perlu
diatur mengenai Retribusi Perizinan Tertentu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perizinan Tertentu di Kota Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang No 20 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan dalam hal ini kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam
rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang
dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan
pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan
sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu
guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
lingkungan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu;
3. Retribusi Imb;
4. Retribusi Izin Gangguan;
5. Retribusi Trayek;
6. Wilayah Pemungutan Retribusi;
7. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
8. Peninjauan Tarif Retribusi;
9. Tata Cara Pemungutan;
10. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran;
11. Sanksi Administratif;
12. Keberatan;
13. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Penagihan;
16. Kadaluwarsa Penagihan;
17. Penghapusan Piutang Retribusi;
18. Pemeriksaan;
19. Insentif Pemungutan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1984 tentang Trayek Kendaraan Angkutan Penumpang Umum
di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1997;
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16
Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Gangguan;
c. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17
Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24B dan UU Nomor 22 Tahun 2004.
Laporan adalah pengaduan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Komisi Yudisial yang berisi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2013.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penanganan Laporan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 41 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 41)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2019
pencabutan - peraturan - daerah - kota - cimahi - nomor - 11 - tahun - 2015 - tentang - jasa - kontruksi - di - kota - cimahi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2019/252
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jasa Konstruksi di Kota Cimahi
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan di Kota Cimahi bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sektor jasa Kontruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung UU No. 18 Tahun 1999 maka perlu ditetapkan Perda Kota Cimahi No. 1 tahun 2015 tentang Jasa Konruksi di Kota Cimahi.
Dasar Hukum Peraturan daerah INI Adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Jasa Kontruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
3 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat