Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pekalongan Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataann dan guna pembangunan kepariwisataan dengan tetap memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam di Daerah, maka perlu disusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pekalongan Tahun 2018-2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pekalongan Tahun 20182025;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 10 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 50 Tahun 2011; Perda Prov Jateng No 10 Tahun 2012; Perda Kab Pekalongan No 9 Tahun 2010; Perda Kab Pekalongan No 2 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan kepariwisataan daerah yang meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata dan kelembagaan kepariwisataan. Diatur juga mengenai Indikasi program pembangunan kepariwisataan Daerah, kerja sama serta pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
61 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka
Panjang merupakan dokumen perencanaan
yang memuat visi, nnsr dan arah
pembangunan daerah jangka panjang yang
merupakan satu kesatuan · dalam sistem
pcrencanaan pembangunan nasional yang
mempunyai karakteristik tersendiri;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut
pad.a huruf a dan sebagai tindak lanjut
"'
ketentuan dalam pasal 19 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Uudang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025, maka
perlu menetapkan Rencan.a Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buton
Tengah Tahun 2005-2025 dalam Peraturan
Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republilc Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005 2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 700);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republilc
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tafubahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014
Tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5562); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republilc Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republilc
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa ka1i terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun
2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republic Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Tentang Pengclolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 4664);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala
Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat,
(Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4693); ,
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengcndalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republic Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tenfang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah d.iubah
dua kali, tcrakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Mencngah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana.
Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II PROGRAM RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN FUNGSI
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (3), Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4), serta Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 83 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 40 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaiaman telah diubah terakhir denga Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Papua No. 14 Tahun 2013; Perda Provinsi Papua No. 21 Tahun 20013; Perda Provinsi Papua No. 23 Tahun 2013; Perda Kab. Kepulauan Yapen No. 9 Tahun 2010; Perda Kab, Kepulauan Yapen No. 15 Tahun 2013.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2018-2022 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, sistematika, pelaksanaan RPJMD Kab. Kepulauan Yapen Tahun 2018-2022, pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 50 ayat
(1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
.
8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, menyatakan
rencana pembangunan daerah dapat diubah,
perubahan rencana pembangunan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah. dengan diterbitkannya Peraturan
Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Palangka Raya,
sehingga Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2013-2018 perlu
dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
06 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
11 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dala rn
Menetapkan
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19)
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Beberapa ketentuan dala rn
Menetapkan
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19)
diubah
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2018
TATA CARA PENYUSUNAN - RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH - PERUBAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan landasan dan arah bagi pelaksanaan pembangunan yang lebih berdayaguna dan berhasil guna serta bertanggungjawab, perlu adanya perencanaan pembangunan daerah;
Beberapa ketentuan perencanaan pembangunan daerah dalam Perda No. 16 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2017; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 13 Tahun 2017; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Aturan lebih lanjut tentang tata cara evaluasi RPJPD kabupaten/kota; tata cara evaluasi RPJPD kabupaten/kota; tata cara pelaksanaan Musrenbang, diatur dalam Peraturan Gubernur.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2017 - 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah dan penjabaran visi misis serta program bupati dan wakil bupati untuk jangka waktu 5 tahun, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai kesatuan dalam system perencanaan pembangunan nasional
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017
Dalam perda ini diatur tentang Prinsip dan Tujuan RPJMD, Sistematika RPJMD, Visi dan Misi RPJMD, Pengendalian Evaluasi dan Sanksi. Selain itu juga diatur tentang Perubahan Rencana Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan pariwisata daerah
ABSTRAK:
Bahwa keadaan alam berupa flora dan fauna yang beraneka ragam jeningnya peninggalan sejarah dan purbakala maupun senin dan budaya yang dimiliki oleh Kabupaten Melawi merupakan sumber daya dan Modal besar bagi usaha pengembangan kepariwisataan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 34 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2010, Uu No.23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas Tujuan dan Sasaran; Fungsi, kedudukan dan jangka Waktu; Kebijakan dan Strategi; Rencana Pengembangan; Penetapan Kawasan Pengembangan Pariwisata (KPP); Rencana Pengembangan;Pelaksanaan dan Pengendalian; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 15 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2018
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017-2022
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (Lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Sesuai dengan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 perlu membentuk Peraturan Daerah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 25 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 17 Tahun 2007
6. UU Nomor 26 Tahun 2007
7. UU Nomor 24 Tahun 2008
8. UU Nomor 12 Tahun 2011
9. UU Nomor 23 Tahun 2014
10. PP Nomor 58 Tahun 2005
11. PP Nomor 65 Tahun 2005
12. PP Nomor 39 Tahun 2006
13. PP Nomor 6 Tahun 2008
14. PP Nomor 8 Tahun 2008
15. PP Nomor 26 Tahun 2008
16. PP Nomor 18 Tahun 2016
17. Peraturan Presiden Nomor 02 Tahun 2015
18. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017
19. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
20. Permendagri Nomor 67 Tahun 2012
21. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
22. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
23. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 06 Tahun 2010
24. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 02 Tahun 2012
25. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 07 Tahun 2017
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2012
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017-2022 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun mendatang. RPJMD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017-2022 menjabarkan :
a. visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih
b. tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Sesuai dengan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan
Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dietapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup RPJMD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017-2022, Sistematika RPJMD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017-2022,Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJMD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017-2022, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009 UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2006; PP No 40 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2010 sebagaimana mana telah di ubah dengan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini berisi mengenai ruang lingkup, fungsi dan sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta mengenai pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Keputusan Gubernur mengenai Struktur Program pada RKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah ini.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat