Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2004; Permendagri No. 31 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penataan Kelurahan, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pembentukan Kelurahan; V. Penyesuaian Kelurahan; VI. Penghapusan Kelurahan; VII. Tim Penataan Kelurahan; VIII. Pembiayaan; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2017
PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH-PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 165; Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah setiap orang berhak mendapatkan tempat tingggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia; pertumbuhan dan pembangunan permukiman kumuh di wilayah Kota Ternate yang semakin berkembang, memerlukan penanganan tersendiri untuk menigkatkan
kualitas perumahan yang layak huni; pemerintah daerah berkewajiban menyelengarakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah; Kriteria dan tipologi perumahan dan pemukiman kumuh; pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh baru; peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh; pengelolaan; penyediaan tanah; pendanaan dan sistem pembiayaan; pola kemitraan, peran masyarakat dan kearifan lokal; persyaratan; penyelesaian sengketa; ketentuan penyidikan; sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
45 Halaman; Penjelasan: 10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2017 No.9 SERI D/NOREG 2.10/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN DI KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan di Kabupaten Bangka merupakan komitmen penting yang harus dilaksanakan demi pembangunan ekonomi berkelanjutan dan perlindungan terhadap lingkungan yang bermanfaat baik perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat;.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2012; Perda No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Asas dan Tujuan, Kewajiban Perseroan, Sasaran dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan, Bentuk dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan, Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
-Pelaksanaan TJSL dan kerjasama di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
-Sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
-Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang DIpisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat 3 Undang-Undang/ Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir engan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Objek dan Subjek
BAB III Penganggaran,Penatahusaan dan Pertangguangjawaban
Pasal 6 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4
tahun 1991 tentang Pemberian Izin Undang-Undang
Gangguan (HO), Peraturan Daerah Tingkat II Jembrana
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pajak Penagihan Pajak dan
Retribusi Daerah dengan Surat Paksa, Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Usaha
Industri dan Perdagangan, Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Atas
Ijin Usaha Hotel Melati, Pondok Wisata dan Rumah
Makan/Restoran/Warung Wisata, Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2003 tentang
Retribusi Pelayanan Persetujuan Prinsip, Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Peraturan Desa, dan Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah dipandang sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat serta bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan
umum, dan/atau kesusilaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana sebagai berikut :
1. Peraturan Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1991
2. Peraturan Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 11 Tahun 1995
3. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2002
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2002
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2003
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2007
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
1. Peraturan Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 4 Tahun 1991
2. Peraturan Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 11 Tahun 1995
3. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2002
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2002
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2003
6. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2007
7. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2012
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2015
TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN,
PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PETINGGI
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka menampung pelaksanaan dan
menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di
Kampung dan menghadapi perkembangan sekaligus
mendukung pelaksanaan otonami daerah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dipandang
perlu untuk mengatur tata cara pencalonan, pemilihan,
pelantikan dan pemberhentian Petinggi sesuai aspirasi
dan kondisi sosial budaya yang tumbuh di masyarakat
Kampung;
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan
dan Pemberhentian Petinggi sudah tidak sesuai dengan
situasi dan kondisi pada saat ini sehingga perlu
dilakukan penyesuaian peraturan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan
dan Pemberhentian Petinggi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 3896),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan atas UndangUndang
Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten
Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi
(Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2015
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kutai Barat Nomor 10).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10
TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN,
PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN PETINGGI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017
pengakuan DAN perlindungan masyarakat hukum adat moi di kabupaten sorong
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat MOI di Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
Bahwa Masyarakat Hukum Adat Moi Kabupaten Sorong yang terdiri dari 8 (delapan) sub suku yaitu: Kelim, Sigin, Abun taat, Abun Jii, Klabra, Salkhma, Lemas dan Maya yang masih hidup dan menempati wilayah adat Moi perlu ada pengaturan berupa pengakuan hak dan perlindungan hak sebagai salah satu upaya yang harus di lakukan dalam rangka melaksanakan amanat Konstitusi dan pemenuhan hak asasi manusia yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaanya secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk mengukuhkan, mengakui dan melindungi keberadaan dan hak Masyarakat Hukum Adat di daerahnya melalui peraturan daerah. Berdasarkan Putusan Mahakamah Konstitusi Perkara Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai pengujian undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dalam rangka menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dapat ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nornor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20C8; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah dJubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerirrtah Nornor 24 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.32/Menlhk-Setjen/2015;
Peraturan bupati ini mengatur mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Moi di Kabupaten Sorong
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 10 Tahun 2017
PERDA Kab. Blora No. 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta dalam rangka optimalisasi perangkat desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa perlu diubah dan disesuaikan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Kab Blora No. 6 Tahun 2016.
Perda ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Perda Kab Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2017
Desa - Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien, pengaturan tentang syarat untuk menjadi kepala desa, perlu disesuaikan. Dengan telah ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dalam amar putusannya menyatakan Pasal 33 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang mengatur mengenai persyaratan untuk diangkat menjadi kepala desa yaitu terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 112 Tahun 2014, Permendagri No. 82 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2015.
Ketentuan Pasal 5 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), Ketentuan Pasal 7 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), Ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g dihapus dan ayat (2) huruf e diubah, Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A, Ketentuan Pasal 83 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 84 diubah, Ketentuan Pasal 85 diubah, Ketentuan Pasal 86 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 87 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat