Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penataan Kelurahan, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pembentukan Kelurahan; V. Penyesuaian Kelurahan; VI. Penghapusan Kelurahan; VII. Tim Penataan Kelurahan; VIII. Pembiayaan; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat