HAK KEUANGAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2015
TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN,
PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PETINGGI
ABSTRAK: |
- ahwa dalam rangka menampung pelaksanaan dan
menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di
Kampung dan menghadapi perkembangan sekaligus
mendukung pelaksanaan otonami daerah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dipandang
perlu untuk mengatur tata cara pencalonan, pemilihan,
pelantikan dan pemberhentian Petinggi sesuai aspirasi
dan kondisi sosial budaya yang tumbuh di masyarakat
Kampung;
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan
dan Pemberhentian Petinggi sudah tidak sesuai dengan
situasi dan kondisi pada saat ini sehingga perlu
dilakukan penyesuaian peraturan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan
dan Pemberhentian Petinggi;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 3896),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan atas UndangUndang
Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten
Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi
(Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2015
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kutai Barat Nomor 10).
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10
TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN,
PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN PETINGGI
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
- 9
|