Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun
2019 Tentang Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa sebagai bentuk penghormatan atas kedudukan Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi kemasyarakatan serta tokoh masyarakat tertentu perlu dilakukan penataan dengan suatu pengaturan keprotokolan yang sesuai dengan dinamika yang
tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya, tradisi, kearifan lokal dan pengaturan nomor registrasi tanda nomor kendaraan bermotor dinas jabatan pejabat Negara, pejabat pemerintahan dan pimpinan instansi sehingga perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan
Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2019 yang mengatur tentang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Peiaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 1 Tahun 2020
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4.A Tahun 2019
kebijakan dan strategi daerah (jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga lingkup pemerintah kabupaten halmahera barat
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka perlu menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat,
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud, tujuan dan ruang lingkup; c. maksud; d. tujuan; e. ruang lingkup; f. arah jakstrada; g. umum; h. arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga; i. strategi, target dan progam pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; j. penyelenggaraan jakstrada; k. umum; l. jakstada kabupaten; m. pendanaan; n. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
-
-
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 10.A Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10.A, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembangng, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak. Pemerintah Daerah berinisiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan mengarusutamakan hak-hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan desa/kelurahan, kecamatan dan Daerah yang responsif terhadap kebutuhan anak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak.
UU No 4 Tahun 1979; UU No. 3 Tahun 1997; UU No. 29 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU NO. 23 tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan kabupaten Layak Anak dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Prinsip dan Tujuan c. Ruang Lingkup dan Sasaran d. Penilaian dan Pelaporan e. Pembiayaan f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 1.1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.1, BD KABUPATEN JEMBER TAHUN 2019 NOMOR 1.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan
yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan,
pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Jember
melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah, maka Pimpinan Instansi
Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko, untuk itu
dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang
efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jember perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun
2018.
Peraturan Bupati ini mengatur pejabat/pegawai Pemerintah Daerah dalam melakukan Penilaian Risiko di
setiap Perangkat Daerah yang bertujuan untuk:
a. mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien; dan
b. mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan risiko serta memantau aktivitas pengendalian risiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 6.1 Tahun 2019
PERBUP Kab. Sleman No. 27.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6.1 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong percepatan pengembangan kawasan yang berpotensi sebagai pusat pertumbuhan wilayah, mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah dan mendorong pertumbuhan daerah, perlu dilakukan upaya pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Kabupaten Sleman.
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2012.
Materi Pokok: Prinsip dan Tujuan Pengembangan Kawasan, Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh, Pelaksanaan Pembangunan dan pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh, dan Pengendalian dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Jumlah Halaman: 13 HLM; Lampiran : 1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 191 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghargaan Kepada Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang Terbaik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
ABSTRAK:
Bahwa Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang mempunyai peranan strategis dan ujung tombak dalam penyusunan Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan Bendahara Penerimaan melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah , Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (4) huruf c dan huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan Pengurus
Barang melaksanakan pencatatan, inventarisasi barang milik daerah dan laporan barang semesteran dan laporan barang tahunan;
Bahwa dalam rangka mengapresiasi dan memotivasi kinerja Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah serta menumbuhkan kebanggaan dalam melaksanakan tanggungjawab tugas pokok dan fungsinya dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan secara efektif,
efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah perlu diberikan penghargaan;
Bahwa sesuai persetujuan Bupati atas Telaahan Staf Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/382/BPKAD/2019 Tanggal 06 November 2019 perihal Permohonan
Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penghargaan Kepada Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Dan Pengurus Barang Terbaik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Keputusan Bupati Tanah Laut tentang Bentuk Dan Besaran Penghargaan Kepada Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Dan Pengurus Barang Terbaik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2019 serta Keputusan Bupati Tanah Laut tentang Pembentukan Tim Penilai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Dan Pengurus Barang Terbaik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2019, maka perlu ditetapkan PeraturanBupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Penghargaan Kepada
Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang Terbaik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini m,emeuat tentang Penghargaan Kepada Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Pengurus Barang Terbaik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Bentuk Penghargaan dan Nilai Penghargaan;
Kategori Penghargaan;
Kriteria Bendahara Pengeluaran dan Pengurus barang terbaik;
Tim Penilai; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 190 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga, disebutkan pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan yang diberikan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, organisasi olahraga, organisasi lain dan/atau perseorangan;
Bahwa dalam rangka menjamin objektifitas dan pemberian penghargaan olahraga maka perlu menetapkan pengaturan tentang pemberian penghargaan olahraga;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535); Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702); Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2007 tentang Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703); Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 102); Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1684
Tahun 2015 tentang Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi
Olahraga; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembar Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 25).
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Pemberian Penghargaan Olaragah, dengan sistematika :
Kententuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Pemberi dan Penerima , Nilai dan Bentuk Penghargaan;
Persyaratan Memperoleh Penghargaan;
Pengahargaan Kepada Organisasi Olaragah;
Pelaksanaan Pemberian Penghargaan;
Tim Penilai;
Pendanaan;
Kentetuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2019.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 149 Tahun 2019
kebijakan - pengawasan - atas - penyelenggaraan - pemerintahan - di - lingkungan - pemerintah - daerah - kabupaten - taikmalaya - 2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 149, BD 2019/149
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat 4 PP No. 18 Tahun 2016 agar pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah Daerah maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Tasikmalaya Tahun 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri RI No. 61 Tahun 2019; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2019; Perbup Tasikmalaya No. 82 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Fokus Dan Sasaran, Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Pembiayaan, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2019.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 111 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 114 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dengan Sistem Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 95 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sapta Tertib
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum, diperlukan kerjasama antara Pemerintah
Daerah dengan masyarakat dalam penyelenggaraan Sapta Tertib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaran Sapta Tertib;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Jumlah Halaman: 6 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat