Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel serta adanya ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian ; berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan suatu Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Dasar Hukum: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang –undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang –undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
4. Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak daerah dan retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi;
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata cara Pungutan Pajak Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan retribusi
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata cara pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
MENGATUR TENTANG PAJAK HOTEL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2009.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Izin Apotik
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.32 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, urusan penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan dipusatkan secara terpadu melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.15 Tahun 2007 tentang Izin Apotik perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 992 /Menkes/PER/X/1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1189 A /Menkes/SK/IX/1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan Pasal 5 ayat (1).
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 5 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan meningkatkanya kebutuhan masyarakat
atas pelayanan kesehatan yang selaras dengan aspirasi
masyarakat dan kewenangan Pemerintah Daerah maka
perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004
tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pola
Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon.
1. UU No.8 tahun 1981;2. UU No. 23 tahun 1992;3. UU No.15 tahun 1999;4.UU No.32 tahun 2004;5. PP No.27 tahun 1983;6. PP No.27 tahun 1983;7. PP No.38 tahun 2007;8. PD kota cilegon No.13 tahun 2002;9. PD kota cilegon No.14 tahun 2000
;10.PD kota cilegon No.4 tahun 2008
Tertera dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. KAPUAS HULU: 28 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan acuan kepada pemerintahan desa dalam menyusun peraturan desa sehingga sesuai dengan Peraturan yang berlaku perlu menyusun pedoman Penyusunan Peraturan Desa;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.73 Tahun 2005, Permendagri No.29 Tahun 2006, Perda No.11 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2007, Perda No.12 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Asas; KERANGKA PENYUSUNAN; JENIS DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TINGKAT; PEMBAHASAN DAN KEDUDUKAN PERATURAN DESA; PENETAPAN DAN PENGESAHAN; PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN PERATURAN DESA; PENYAMPAIAN PERATURAN DESA; PENYEBARLUASAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2009.
6 halaman dan 22 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2009
PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL - PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan
pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status
hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa
penting lainnya, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu
Keluarga dan Akta catatan Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 30
Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu
Keluarga dan Akta Catatan Sipil ; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, maka materi yang diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2002
tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk,
Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil beserta segala
perubahannya, sudah tidak sesuai dengan materi peraturan
perundang-undangan yang mendasarinya sehingga Peraturan
Daerah tersebut perlu untuk ditinjau kembali ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Penduduk
dan Pencatatan Sipil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat terjadi keadaan darurat dan luar biasa, sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), perlindungan data pribadi penduduk dan pencabutan dan atau pembatalan dokumen kependudukan, retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2002 dicabut.
39 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2009
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1998
tentang Pajak Hotel dan Restoran;
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk
kembali secara terpisah Peraturan Daerah tentang
Pajak Hotel dan Peraturan Daerah tentang Pajak
Restoran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pajak Hotel
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Pajak,
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak,
Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak,
Masa Pajak, Masa Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah,
Penetapan Pajak,
Tata Cara Pembayaran,
Tata Cara Penagihan Pajak,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak,
Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan
Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan
Sanksi Administrasi,
Keberatan Dan Banding,
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak,
Kedaluwarsa,
Penyidikan,
Sanksi Administrasi,
Ketentuan Pidana,
Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dicabut.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELUMA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Seluma No. 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Seluma sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan tugas pembantuan, perlu menata dan mengatur kembali struktur organisasi dan tata kerja dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
4. UU no 79 Tahun 2005
5. UU No 38 Tahun 2007
6. UU No 41 Tahun 2007
7. UU No 57 Tahun 2007
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELUMA.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
d. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1. Bab II Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma Pasal 2 ayat (2) Huruf b angka 1 dan huruf a) diubah nomenklaturnya, angka 2 diubah nomenklaturnya, angka 4 dihapus, Huruf c angka 1 huruf a), b) dan c) diubah nomenklaturnya, angka 2 huruf a), b) dan c) diubah nomenklaturnya, angka 3 huruf a), b) dan c) diubah nomenklaturnya, angka 4 dihapus, Huruf d angka 1 dihapus, angka 2 huruf a), b) dan c) diubah nomenklaturnya, angka 3 huruf a), angka 4 huruf b) dan c) diubah nomenklaturnya, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma.
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma.(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi ::
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan
5. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dibidang Administrasi pemerintahan Umum, hukum, organisasi dan tata laksana, serta administrasi kesejahteraan rakyat.
6. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dibidang administrasi perencanaan pembangunan, sumber daya alam, dan perekonomian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
a. Bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab
Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) adalah virus
perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya
sulit, dipantau, meningkat secara signifikan dan tidak mengenal
batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin;
b. bahwa dalam konteks wilayah Jawa Tengah, perkembangan
penyebaran HIV dan AlDS semakin mengkhawatirkan dari tahun
ketahun sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat
dan kelangsungan kehidupan manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan HIV dan AlDS;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Dearah mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS, pencegahan HIV dan AIDS, perlindungan terhadap ODHA dan masyarakat, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembiayaan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2009.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat