Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 08/PRT/M/2009, pu.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Standar Pelayanan Minimum Pengelolan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Serayu Bogowonto dan Wilayah Sungai Progo Opak Serang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2009.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2009 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 21/PRT/M/2009, pu.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Teknis Kelayakan Investasi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2009 Tahun 2009
Pedoman-Tata Cara- Pola Pengelolaan-Sumber Daya Air
2009
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 22, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007; dan
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum
(1) Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pengelola sumber daya air dalam menyusun pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Ruang lingkup dalam pedoman ini meliputi tata cara penyusunan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai, teknis penyusunan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai, peninjauan dan evaluasi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2009.
57 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2008
Wadah-Koordinasi-Sumber Daya Air-Provinsi-Kabupaten/Kota-Wilayah Sungai
2008
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 4, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (5) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
(2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
(3). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan;
(4). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
(5). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Kabupaten/Kota;
(6). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja KeMenterian Negara Republik Indonesia, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
(7). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
(8). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air;
(9). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
(10). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Pedoman pembentukan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan wilayah sungai dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pembentukan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/kota, dan TKPSDA WS.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pembentukan;
b. kedudukan, tugas dan fungsi;
c. susunan organisasi dan tata kerja;
d. kriteria dan mekanisme pemilihan anggota;
e. hubungan kerja antarwadah koordinasi pengelolaan sumber daya air; dan
f. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2008.
37 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 18, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 13, 30, 31, 34, 35, dan 36 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia;
12. Keputusan Presiden Nomor 187/M/2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan pengembangan SPAM dalam Peraturan Menteri ini meliputi SPAM dengan jaringan perpipaan yang mencakup:
a). Perencanaan pengembangan SPAM yang terdiri dari penyusunan:
1. Rencana Induk Pengembangan SPAM,
2. Studi Kelayakan Pengembangan SPAM, dan
3. Perencanaan Teknis Pengembangan SPAM;
b). Pelaksanaan Konstruksi SPAM;
c). Pengelolaan SPAM;
d). Pemeliharaan dan Rehabilitasi SPAM; dan
e). Pemantauan dan Evaluasi SPAM.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2007.
592 hlm
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 32, BN.2017/NO.864, kemkes.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat