Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan pengembangan SPAM dalam Peraturan Menteri ini meliputi SPAM dengan jaringan perpipaan yang mencakup: a). Perencanaan pengembangan SPAM yang terdiri dari penyusunan: 1. Rencana Induk Pengembangan SPAM, 2. Studi Kelayakan Pengembangan SPAM, dan 3. Perencanaan Teknis Pengembangan SPAM; b). Pelaksanaan Konstruksi SPAM; c). Pengelolaan SPAM; d). Pemeliharaan dan Rehabilitasi SPAM; dan e). Pemantauan dan Evaluasi SPAM.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat