BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Kendal No. 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal
Diubah dengan
PERDA Kab. Kendal No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum ”Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya pengelolaan usaha pelayanan pemenuhan kebutuhan air minum yang bersih dan sehat guna kesejahteraan masyarakat, maka dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, dipandang perlu menata kembali Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kendal; bahwa untuk meningkatkan identitas diri dan sejalan dengan visi dan misi perusahaan, maka dipandang perlu diberi nama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kendal yang semula “PDAM Kabupaten Kendal “ menjadi “PDAM Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kendal sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang sehingga perlu diganti; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirto Panguripan” Kabupaten Kendal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini menagtur tentang ketentuan umum, nama, tempat keududukan, dan logo, sifat dan tujuan PDAM, modal, organ PDAM, direksi, dewan pengawas, kepegawaian, dana pensiun, asosiasi, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, anggran, laporan tahunan dan penggunaan laba bersih, ketentuan tarif, kerja sama, pinjaman, dan perluasan usaha serta pengadaan barang dan jasa, pembinaan, pembubaran, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2003 dicabut
44 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 8 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Palembang No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang Dan Staf Ahli Walikota
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota serta Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat Daerah, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palembang dengan perda.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagru No. 57 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat DPRD Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perangkat Daerah adalah Organisasi atau Lembaga Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi Sekretariat daerah dan Sekretariat DPRD, Staf Ahli walikota, jabatan fungsional, eselonisasi, pembiayaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha mendorong pertumbuhan
perekonomian masyarakat dan menggali potensi sumber- sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan memandang perlu melakukan
penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank
Pembangunan Daerah ( BPD ) Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai
Selatan Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
32 Tahun 2007.
Peraturan Daerah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank
Pembangunan Daerah ( BPD ) Kalimantan Selatan yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Mencabut
Perda No. 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2007 dan peraturan pelaksanaannya.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dengan perda.
Dasar hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, Susunan Organisasi 19 Dinas Daerah, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, kepegawaian, keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2008.
Mencabut Perda No. 11 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2007 dan peraturan pelaksanaannya.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghasilan, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2007 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih, maka perlu diberikan penghasilan tunjangan komunikasi insentif dan belanja operasional pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Peraturan Walikota ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2007.
Materi pokok dalam Perwal ini mengatur tentang tunjangan komunikasi insentif dan belanja operasional pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan komunikasi insentif dan belanja penunjang operasional dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2008
Badan Layanan UmumPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Pendirian Dan Penyelenggaraan Politeknik Terpikat Sambas
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan, untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.60 Tahun 1999, PP No.19 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, Perda No.4 Tahun 2008
BANTUAN PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN POLITEKNIK TERPIKAT SAMBAS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
4 halaman dan 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat