Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Jepara dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antarsektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokal investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/ atau dunia usaha; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Dan Ruang Lingkup
Bab II Tujuan, Kebijakan, Dan Strategi Penataan Ruang Kabupaten
Bab III Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten
Bab IV Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Bab V Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten
Bab VI Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab VII Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab VIII Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat
Bab IX Kelembagaan
Bab X Sanksi Administratif
Bab XI Ketentuan Penyidikan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2011.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara dicabut.
53 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1983 No.10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1983/1984
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1983/ 1984 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - undang No. 13 Tahun 1950 jo. P.P. No. 32 Tahun 1950; Undang - undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 8/ B/ DPRD tanggal 2 Agustus 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1983/1984 menetapkan total anggaran sebesar Rp. 1.995.693.000,- yang terdiri dari pendapatan rutin pembangunan dan belanja rutin pembangunan. Jumlah Urusan Kas dan Perhitungan mencapai Rp. 5.429.293.397.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 1983.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1979
PERDA Kab. Rembang No. 14 Tahun 1980 tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1979 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Tata Tertib Taman Rekreasi Pantai Kartini
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang lajunya pembangunan
khususnya dalam bidang kepariwisataan. maka
tarip yang tercantum dalam Bab II pasal 3 dan
pasal 4 ayat ( 3) Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang tanggal l Nopember
1977 Nomor 17 tahun 1977 disahkan dengan surat
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Jawa Tengah tanggal 31 Januari 1978 No. HK.
60 /1978 diundangkan. dalam Lembaran Daerah
Kabupatco Daerah · Tingkat II Rembang Seri 8
No. 1 pada tanggal 15 Pebruari 1978 perlu diadakan perubahan sesuai dengan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 tahun 1974, Undang-undang No.13 tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1950; Undang-undang No. 12/Drt. tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 17 tahun 1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Besarnya tarif pengunjung Taman Rekreasi Pantai Kartini Rembang. Perubahan hari hari khusus pengunjung Taman Rekreasi Pantai Kartini Rembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 1979.
Peraturan Daerah tentang tata tertib taman rekreasi pantai kartini Rembang diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1985 No.4 Seri D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1985/1986.
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1985/986 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 P.P. Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8/B/DPRD/1978 tanggal 2 Agustus 1978.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1985-1986 berjumlah Rp 3.057.466.000 yang terdiri dari pendapatan rutin dan pembangunan, dan juga Belanja Rutin dan Pembangunan. Selain itu terdapat juga Jumlah Urusan kas yang terdiri dari nama akun yang sama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1985.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1991 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1991/1992
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan ddan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1991/1992 perlu ditetapkan dengan Perda sesuai dengan pasal 64 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1974.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. q13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 1985; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900-089 Tahun 1980 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 970 - 893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri DaIam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 03-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteru Dalam Negeri No 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903 - 379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 903 - 057 tanggal 19 Januari 1988.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019-2020 adalah sebesar Rp 11.412.834.000,00. Terdiri dari Pendapatan sebesar Rp 11.412.834.000,00 dan Belanja, dengan rincian Rutin sebesar Rp 5.018.704.000,00, dan Pembangunan sebesar Rp 6.394.130.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1991.
10 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional prosedur Pelayanan perizinan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Brebes perlu menyusun standar operasional prosedur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Brebes;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Standar Operasioal Prosedur Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Brebes. hal-hal yang diatur antara lain tujuan dan ruang lingkup pelayanan perizinan, penyederhanaan pelayanan serta proses, waktu dan biaya penyelenggaraan pelayanan. Alur peoses pelayanan sejak penerimaan permohonan dari pemohon sampai dengan penyerahan SK Izin atau SK Penolakan Izin kepada Pemohon terdapat dalam Lampiran atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2015.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa kaum lanjut usia merupakan bagian dan i warga
negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam
segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan
kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan
kesejahteraan diri, keluarga, masyarakat dan berpartisipasii
dalam pembangunan daerah;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegare.,
kaum lanjut usia masih mengalami kesulitan dalam
pemenuhan kebutuhannya oleh karena keterbatasarmye.,
sehingga diperlukan upaya-upaya dan i pemerintah daerah
untuk pemenuhan kesejahteraan lansia melalui sistem
pelayanan yang memadai balk secara kuantitatif maupun
kualitatif;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia diperlukan
diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan.
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan
Lanjut Usia;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 13 Tahun 1998; UU No 36 Tahun 2009; UU No 40 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2004; PP No 39 Tahun 2012; Permendagri No 60 Tahun 2008; Perda Provinsi No 16 Tahun 2019; Perda No 6 Tahun 2016.
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan, Kepala Daerah
menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan
BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir;
b. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran
2022 perlu dilakukan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 56 Tahun 2018; PP No 30 Tahun 2011; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Tanjabbar No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Tanjabbar No 5 Tahun 2021; Perda Tanjabbar No 1 Tahun 2022; Perda Tanjabbar No 5 Tahun 2022; Perbup Tanjabbar No 32 Tahun 2016; Perbup Tanjabbar No 37 Tahun 2016.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah
mengajukan rancangan Perda tentang Perubahan APBD
disertai penjelasan dan dolrumen pendukung kepada DPRD
untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam
perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas
dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal lima bulan
September tahun dua ribu dua puluh tiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP NO 1 Tahun 2018; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023; PP No 12 Tahun 2019; PP No 37 Tahun 2023; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Tanjabtim No 1 Tahun 2022.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH WALIKOTA PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor Tahun 2022
Jenis Pergeseran Anggaran terdiri atas: a. pergeseran Anggaran yang menyebabkan perubahan APBD, dan
b. pergeseran Anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD.
(2)Pergeseran Anggaran yang menyebabkan perubahan APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf yaitu: Pergeseran Anggaran antar Organisasi, Pergeseran Anggaran antar Unit Organisasi, Pergeseran Anggaran antar Program: Pergeseran Anggaran antar Kegiatan, Pergeseran Anggaran antar Sub Kegiatan, Pergeseran Anggaran antar Kelompok, dan
Pergeseran Anggaran antar Jenis,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat