Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Perangkat Daerah yang
sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan
Perangkat Daerah didasarkan pada asasefisiensi,
efektivitas,pembagianhabistugas,rentangkendali,tatakerjayangje
las, fleksibilitas,UrusanPemerintahanyang
menjadikewenanganDaerah, dan intensitas Urusan
Pemerintahan dan potensi Daerah;
b. bahwa untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam
menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif,
danrasionalsesuai
dengankebutuhannyatadankemampuanDaerah serta adanya
koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta
komunikasi kelembagaan;
c. bahwa ketentuan mengenai Susunan Organisasi, Tata Kerja,
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah telah
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun
2016, untuk Dinas Tenaga Kerja diatur dalam Bab III Bagian
Keduapuluh dan lampiran XXI akan tetapi dalam
perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf cperlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016
Terdiri dari 32 Pasal 7 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional, Tata Kerja dan Pola Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa air limbah domestik yang dihasilkan dari skala rumah tangga dan usaha dan/atau kegiatan harus dikelola karena berpotensi mencemari lingkungan dan menurunkan derajat kesehatan;
bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan pemerintahan wajib terkait layanan dasar Kabupaten Sidenreng Rappang, harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan professional, guna terkendalinya pembuangan air limbah domestik, terlindunginya kualitas air tanah air permukaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.68/Menlhk-Setjen/2016 tentang Baku Mutu Limbah Domestik.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
7. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 69 Tahun 2010 tentang Baku Mutu dan Kriteria Kerusakan Lingkungan Hidup;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012–2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
5. Hak dan Kewajiban Masyarakat
6. Penyelenggara, Jenis dan Komponen SPALD
7. Pengoperasian
8. Baku Mutu
9. Kerjasana dan Kemitraan
10. Pembinaan dan Pengawasan
11. Insentif dan Disinsentif
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan
Kepada Ketua Rukun Tetangga Dan Ketua Rukun Warga
ABSTRAK:
Untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai
kehidupan bermasyarakat dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
kegotongroyongan dan kekeluargaan perlu dilakukan
upaya penigkatan efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan
masyarakat dari tingkat kelurahan hingga ketingkat
Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Dalam rangka meningkatkan motivasi dan
mendukung
masyarakat di tingkat Rukun Tetangga dan Rukun
Warga, perlu diberikan Pemberian Penghargaan.
Agar pemberian penghargaan dimaksud mempunyai landasan dan
kepastian hukum perlu membentuk Peraturan
Walikota yang mengatur pedoman pemberian
penghargaan dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2017; Perwali No. 13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan
Kepada Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pemberian Penghargaan dalam bentuk insentif, Penyaluran insentif, bentuk kegiatan dan pelaporan, Besamya Pemberian Penghargaan, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Peraturan yang dicabut : Peraturan Walikota
Palembang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemberian Penghargaan Kepada Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pasar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta Pasal 5 Perda Kab Pandeglang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pasar yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No 23 Th 2000; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kab Pandeglang No 6 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Susunan Organisasi; 5. Tugas Pokok dan Fungsi;
6. Kepegawaian dan Jabatan; 7. Tata Kerja; 8. Tunjangan; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum
ABSTRAK:
untuk menjaga ketertiban, keamanan dan ramah lingkungan dalam pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu mengatur pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu; Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Kabupaten Tanah Bumbu sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemlihian Umum Meliput: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TEMPAT PEMASANGAN YANG DILARANG, KETENTUAN PEMASANGAN, PENGAWASAN, KETENTUAN SANKSI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 43 Tahun 2018
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 43 Tahun 2018
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2018/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No, 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Karo No. 35 Tahun 2006; Perda Kab. Karo No. 01 Tahun 2018; Perda Kab. Karo No. 05 Tahun 2018; Perbup Karo No. 1 Tahun 2018.
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2019.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam tahun 2018 yang sedang berjalan terdapat ketidaksesuaian dokumen rencana kerja pemerintah daerah berkenaan dengan perkembangan keadaan sehingga Rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 perlu diubah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembanginan jangka Panjang Daerag dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan jangka Pangjang Daerah, rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerh dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2018.
Dasar hukum pertauran ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Beberapa hal yang terkait dengan implementasi program dan kegiatan dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengal yang hams dilaksanakan dan belum diakomodasikan dalam perubahan RKPD Kabupaten Sragen Tahun 2018, akan diakomodasikan dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sragen Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 43 Tahun 2018
PENJABARAN APBD - KABUPATEN TEBO - TA 2018 - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2018/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD Kabupaten Tebo TA 2018, perlu ditetapkan Perbup tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2018
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017; PERDA No. 1 Tahun 2014
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
3 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN serta untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi Nepotisme (KKN) perlu komitmen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk melaporkan kekayaan;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengatur perubahan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Pejabat penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN adalah:
1. Bupati;
2. Wakil Bupati;
3. Pejabat struktural eselon II;
4. Pejabat struktural eselon III;
5. Auditor;
6. Pejabat struktural eselon III BUMD dan;
7. Pejabat tertentu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat