Pejabat penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN adalah: 1. Bupati; 2. Wakil Bupati; 3. Pejabat struktural eselon II; 4. Pejabat struktural eselon III; 5. Auditor; 6. Pejabat struktural eselon III BUMD dan; 7. Pejabat tertentu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat