PERBUP Kab. Situbondo No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (PTKPD) di Kab. Situbondo
PERBUP Kab. Situbondo No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (PTKPD) di Kab. Situbondo
bantuan - keuangan - pembangunan - infrastuktur - desa
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2013 No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Pembangunan Infrastruktur Desa
ABSTRAK:
Bahwa sebagai bentuk komitmen Pemda Kab. Bandung Barat dalam mewujudkan pembangunan Desa melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat desa maka perlu mentapkan Perbup Bandung Barat tentang banduan Keuangan POembangunan Infrastuktur Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2006; Permendagri No. 35 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Permendagri No. 66 Tahun 2007; Perrmendagri No. 7 Tahun 2008; Permendagri No, 20 Tahn 2009 sebagaimana telah diubha dengan Permendagri No. 20 Tahun 2009l Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Bandung Barat No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Bandung Barat No. 14 Tahun 2009; Perda kab. Bandung Barat No. 17 Tahun 2009; Perda Kab. Bandung Barat No. 20 Tahun 2009; Perda Kab. Bandung Barat No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Bandung Barat No. 4 Tahun 2010; Perda kab. Bandung Barat No. 3 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, bantuan Keuangan pembangunan Infrastuktur Desa, Tata Cara Permohonan Dan Pemberian Bantuan keuangan Pembangunan Infrastuktur Desa, Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Infrastuktur Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2013
Pemberian Tunjangan Kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RT dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2013/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RT dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kelancaran pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan yang diemban oleh aparat di perdesaan dalam
melakukan pembangunan, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat desa,
perlu memberikan tunjangan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RT
dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tanah Laut Tahun Anggaran 2013;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pemberian Tunjangan Kepada
Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RT dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010.
Bupati Tanah Laut memuat tentang Pemberian Tunjangan Kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RT dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2013 dengan sistematika;KETENTUAN UMUM; TAMBAHAN PENGHASILAN; TATA CARA PENCAIRAN TAMBAHAN PENGHASILAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI MINAHASA TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tshun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Alokasi Dana Desa merupakan sumber pembiayaan yang digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kutai Timur; Pembagian Alokasi Dana Desa yang akan diperoleh Desa perlu dihitung berdasarkan asas pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi yang dimiliki setiap Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.84 Tahun 2001; PP No.72 Tahun 2005; Permendagri No.37 Tahun 2007; Perda No.1 Tahun 2013
Bagian Desa dari penerimaan alokasi dana desa berasal dari APBD dari Pos Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten. Alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa ditentukan berdasarkan penjumlahan Alokasi Dana Desa Minimum dan Alokasi Dana Desa Proporsional, Alokasi Dana Desa Minimum adalah dana minimal Desa yang diterima masing-masing Desa yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten; Alokasi Dana Desa Proporsional adalah total Alokasi Dana Desa yang akan dialokasikan ke Desa setelah dikurangi dengan total Alokasi Dana Desa Minimum. Alokasi Dana Desa Proporsional masing-masing desa ditentukan berdasarkan variabel independen utama dan variabel independen tambahan yang merupakan bobot Desa yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten. Variabel Independen Utama berisi keterjangkauan Desa. Variabel Independen tambahan berisi: Jumlah penduduk dan Luas wilayah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2013/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 23 Tahun 2007 perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun
2006
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 39 ayat (2), diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 47 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), penghapusan ketentuan Pasal 49 ayat (3), perubahan ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2013.
Peraturan Bupati Blora Nomor 5 Tahun 2007 diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Keuangan Untuk Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Kebumen Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pemberian Belanja
Bantuan Keuangan untuk Pembentukan Badan Permusyawaratan
Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2013, perlu mengatur
pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja
Bantuan Keuangan untuk Pembentukan Badan Permusyawaratan
Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2013;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Belanja Bantuan Keuangan untuk Pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2013
merupakan dana dari Pemerintah Kabupaten Kebumen yang diberikan
kepada Pemerintah Desa untuk membantu sebagian biaya
penyelenggaraan Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
Tahun 2013.
Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun Anggaran 2013.
Besarnya Belanja Bantuan Keuangan untuk setiap Panitia Pelaksana Pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa yang akan menyelenggarakan Pembentukan
Badan Permusyarawatan Desa sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima
puluh ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat