PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2014/No.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1
ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13
Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa dan untuk meningkatkan
tata kelola pengadaan barang/jasa di desa,
serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat
desa, perlu pengaturan tata cara Pengadaan
Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan
komprehensif, dengan tetap memperhatikan
tata nilai pengadaan dan prinsip-prinsip
pengadaan barang/jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13
Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Bupati tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2014.
- 51 hlm.
|