Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 07 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 07 Tahun 2000 tentang Retribusi izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2000) tidak sesuai lagi perkembangan keadaan sekarang, maka dilakukan penyesuaian.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undag-Undang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 07 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 07 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
4 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Tasikmalaya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah serta alam rangka menuju ke tertib administrasi dalam penglolaan Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah kepada Desa dan meningkatkan motivasi pemungtan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Tasikmalaya, maka Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peratu ran Bu pati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa . Kabupaten Tasikmalaya perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara
PengaIokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan RetIibusi
Daerah kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya ;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikrnalaya Nomor 9 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikrnalaya Nomor 10 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun
2012, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun
2016, Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 100 Tahun 2019
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
mengubah Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015
mengatur mengenai Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Tasikmalaya
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem Pajak Daerah dan Pajak Sarang Burung Walet merupakan kewenangan Kabupaten/ Kota, maka untuk pemungutannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK; 5. MASA PAJAK ; 6. TATA CARA PENETAPAN PAJAK; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 9. TATA CARA PENGHAPUSAN PAJAK YANG KEDALUWARSA; 10. SANKSI ADMINISTRASI; 11. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 21 Tahun 2020
PERBUP Kab. Lamandau No. 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 21 Tahun 2020 Tetang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Dan Penetapan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Dan Penetapan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah
mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah;
2. Penyaluran Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi;
3. Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah; dan
4. Monitoring Dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah Di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang memiliki peranan
yang cukup strategis dalam upaya meningkatkan
kemampuan keuangan daerah guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan
pajak daerah, khususnya terhadap jenis pajak yang
dilaksanakan melalui penghitungan dan
pembayaran pajak secara mandiri oleh Wajib Pajak
(self assesment), maka diperlukan suatu sistem
online yang mampu merekam data transaksi yang
menjadi dasar pengenaan pajak yang
bersangku tan;
c. bahwa agar penerapan sistem online dapat
dilaksanakan dengan tertib, efektif, efisien serta
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, maka dipandang perlu mengatur penerapan sistem online terhadap Pajak Daerah di
Kabupaten Wakatobi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah di
Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-U ndang
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4953);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3473)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3091) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5950);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP DAN KEWENANGAN
BAB III ASAS DAN TUJUAN
BAB IV PEREKAMAN DATA TRANSAKSI USAHA
BAB V PELAKSANAAN
BAB VI PEMBUKAAN REKENING, PENYETORAN PENERIMAAN DAN SURAT
KUASA PERINTAH TRANSFER DEBIT PEMBAYARAN
BAB VII PELAPORAN PAJAK
BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok
PERWALI Kota Depok No. 68 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK DAERAH BERUPA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM MASA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA DEPOK
PERWALI Kota Depok No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
ABSTRAK:
: a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) ditetapkan sebagai pandemi telah berdampak pada
perlambatan pertumbuhan ekonomi dan penurunan
penerimaan pajak daerah, sehingga diperlukan upaya
untuk membantu pemulihan ekonomi serta stabilitas
penerimaan pajak daerah;
b. bahwa untuk mendorong dan merangsang wajib pajak
daerah tetap taat dalam membayar pajak daerah dalam
kondisi masa pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) diperlukan suatu instrumen kebijakan
fasilitas pajak daerah;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran
angka 1 huruf b angka 2) Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,
dimana penanganan terhadap dampak ekonomi salah
satunya adalahpemberian insentif berupapengurangan
atau pembebasan pajak daerah;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor
7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah, tata cara pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan
atau pembatalan ketetapan pajak diatur dengan
Peraturan Wali Kota;
e. bahwa Pemerintah Daerah Kota Depok telah
mengeluarkan Penetapan Status Tanggap Darurat
Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di
Kota Depok sampai dengan tanggal 29 Mei 2020
melalui Keputusan Wali Kota Depok Nomor:
360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d
dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan
Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan
Perdesaan Dan Perkotaan Dalam Masa Penangangan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 200Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Terdiri dari 5 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, penghapusan sanksi administratif, tata cara penghapusan sanksi administratif, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
mengatur mengenai fasilitas pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dalam masa penangangan pandemi corona virus disease 2019 di kota depok
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 21 Noreg Perda Kab. Bombana 21/251/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 tahun 2008 tentang Retribusi Pasar maka perlu dilakukan pencabuta; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah Kabupaten Bombana tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar;
Undang-undang nomor 29 tahun 2003; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-undang nomor 28 tahun 2009; undang-undang nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23; peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010; peraturan presiden nomor 87 tahun 2014 tentang pengaturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; peraturan presiden nomor 3 tahun 2016; peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015; peraturan daerah kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016;
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PASAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PASAR
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2022
a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas
penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat khusunya
pada penggunaan fasilitas menara telekomunikasi, perlu
dilakukan upaya pengendalian agar pelayanan
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan dalam
rangka pelaksanaan pengelolaan retribusi pengendalian
menara telekomunikasi lingkup Pemerintah Kabupaten
Kolaka Timur maka perlu adanya petunjuk pelaksanaanya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Timur tentang Pelaksanaan Pengelolaan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Lingkup
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 Ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3206);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6041);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Mendirikan
Bangunan;
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor
02/PER/M.KOMINF0/3/2008 tentang Pedoman
Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama
Telekomunikasi;
8. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjan
Umum, Menteri Komunikasi dan lnformatika dan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun
2009, Nomor 07 /PRT/M/2009, Nomor
19/PER/M.KOMINF0/03/2009 dan Nomor 3/P/2009
tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama
Menara Telekomunikasi;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5 Tahun
2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Tahun 2018 Nomor 56);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun
2018 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018 Nomor 57);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun
2018 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018 Nomor 58).
BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II
TATA CARA PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI,BAB Ill
TATA CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, BAB IV
TATA CARA PENGHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI, BABV
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI, BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN, BAB VII
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN, BAB VIII
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN
DANPEMBEBASAN RETRIBUSI, BAB IX
TATA CARA PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN
RETRIBUSI, BAB X
TATA CARA PENAGIHAN, BAB XI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA, BAB XII
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI, BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 21 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Badan Layanan Umum - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2019 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI KABUPATEN DHARMASRAYA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Dharmasraya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 7 Tahun 1983, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2018, Perpres No. 97 Tahun 2014, Perpres No. 91 Tahun 2017, Permendagri No. 112 Tahun 2016, Permendagri No. 138 Tahun 2017, Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Kabupaten Dharmasraya, dengan Sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Konfirmasi Status Wajib Pajak;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. Pembinaan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat