Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Tahun 2014 No 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gaji Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temangung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan
Layanan Umum Daerah dan dengan telah diterapkannya Status Pola
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung maka perlu adanya
pengaturan Gaji Pemimpin Sadan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Supati tentang Gaji Pemimpin Sadan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2012;Peraturan Menteri Keuangan No. 09/PMK.02/2006;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 0/PMK.02/2006;Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.02/2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 27 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Gaji Pemimpin BLUD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 22 Tahun 2023
Badan Layanan UmumKesehatanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Kolaka No. 33 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
1. bahwa tarif retribusi pelayanan kesehatan pada badan
layanan umum Daerah Rumah Sakit Benyamin Guluh
Kabupaten Kolaka sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bupati Nomor 33 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif
Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten
Kolakasudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan
perkembangan perekonomian;
2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Retribusi
Pelayanan Kesehatan, tarif retribusi dapat ditinjau kembali
setiap 3 (tiga) tahun sekali yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Benyamin
Guluh Kabupaten Kolaka;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
(Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2014 Nomor
292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
PeraturanPemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 85
Tahun 2015 ten tang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar
Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2019
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
15. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Penetapan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Kolaka Menjadi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Benyamin Guluh;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN TARIF
BAB IV
TARIF RAWAT JALAN
BAB V
TARIF KESEHATAN KHUSUS
BAB VI
TARIF RAWAT DARURAT
BAB VII
TARIF RAWAT INAP
BAB VIII
TARIF PENUNJANG MEDIS
BAB IX
TARIF REHABILITASI MEDIS {FISIOTERAPI)
BAB X
TARIF PEMULASARAN JENAZAH
BAB XI
TARIF PELAYANAN RUJUKAN DAN KERETA JENAZAH
BAB XII
PASIEN TIDAK MAMPU MEMBAYAR
BAB XIII
POLA TARIF PELAYANAN KESEHATAN
BAB XIV
PENGGUNAAN PENDAPATAN
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
64 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 22 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Badan Layanan Umum
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2019 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan public secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik;
bahwa salah satu bentuk instrumen evaluasi dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan penyusunan survei kepuasan masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 96 Tahun 2012, Permenpan RB No. 14 Tahun 2017, Perda Kabupaten Dharmasraya No. 5 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman penyusunan Survei kepuasan masyarakat, yang memuat sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Dharmasraya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
3. Bupati adalah Bupati Dharmasraya.
4. Survei kepuasan masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
5. Indeks kepuasan masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan survei kepuasan masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan angka 4 (empat).
6. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuha pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oelh penyelenggara pelayanan publik.
7. Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara/ pemerintahan, korporasi, dan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang- undang untuk kegiatan pelayanan publik,dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
8. Instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk BUMN dan BUMD.
9. Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
10. Unit pelayanan publik adalah unit kerja/ kantor pelayanan pada instansi pemerintah, yang secara lansung maupun tidak lansung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan.
11. Unsur survei kepuasan masyarakat adalah unsur-unsur yang menjadi indikator pengukuran kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
12. Survey periodik adalah survei yang dilakukan oleh pemberi layanan secara berkala setiap 3 (tiga) bulanan (triwulan), atau 6 (enam) bulan (semester) atau minimal 1 (satu) tahun sekali.
13. Lembaga lain adalah lembaga pemerintah atau non pemerintah yang secara hukum berkedudukan di Indonesia yang memiliki kredibilitas atau akreditasi yang jelas dibidang penelitian dan survey. Misalnya lembaga penelitian yang ada di universitas/ perguruan tinggi.
14. Pemberi palayanan publik adalah pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, lembaga instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
16. Kepuasan masyarakat adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan kepada aparatur penyelenggara pelayanan publik.
17. Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat sebagai variabel penyusunan survey kepuasan masyarakat untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.
18. Responden adalah penerima pelayanan publik yang pada saat pencacahan sedang berada dilokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan.
Pasal 2
(1) Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Survey Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan indikator dan metodologi survei yang sudah ditentukan.
(3) Survei Kepuasan Masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat.
Pasal 3
(1) Survei kepuasan mayarakat sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) dilaksanakan menurut jenis pelayanan.
(2) Survei kepuasan masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara:
a. Kuesioner dengan wawancara tatap muka;
b. Kuesioner melalui pengisian sendiri termasuk yang dikirim melalui surat;
c. Kuesioner elektrik;
d. Diskusi kelompok terfokus;
e. Wawancara tidak terstruktur melalui wawancara mendalam.
(3) Pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lampiran I, lampiran II dan lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat, unit penyelengara dapat bekerjasama dengan lembaga lain.
(2) Lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan lembaga yang memiliki kredibilitas dan reputasi di bidang penelitian dan survey.
Pasal 5
(1) Hasil survei kepuasan masyarakat berupa indeks kepuasan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pelayanan publik menganalisis hasil survey sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk merumuskan rencana perbaikan pelayanan.
(3) Penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat.
(4) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui papan pengumuman, media massa, website atau sarana informasi lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Format publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran IV Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan pelayanan publik melaporkan hasil survey kepuasan masyarakat kepada Bupati melalui Bagian Organisasi.
(2) Laporan hasil survei kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan indeks kepuasan masyarakat di daerah.
Pasal 7
(1) Sekretaris Daerah melalui Bagian Organisasi melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan survei kepasan masyarakat.
(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas Utama Dan Kelas I Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Tarif layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuklinggau. Menganti Peraturan Wali Kota Lubullinggau Nomor 15 Tahun 2020 dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu di ganti
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2021;Permendagri No 79 Tahun 2018;Peraturan lembaga administrasi negara No 3 Tahun 2021;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;Perwali No 55 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Obyek dan Subyek tarif layanan ,Golongan Tarif,Cara mengukur tingkatpenggunaan jasa,Prinsip dan Sasaran ,Struktur Tarif dan Besaran Tarif,Wilayah Pemungutan,Surat Pendaftaran Obyek Tarif,Penetapan Tarif,Tata Cara Pemungutan,Tata cara Pembayaran,Keberatan,Pengembalian kelebihan Pembayaran,KadaluwarsaPenagihan,Sanksi Administrasi,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tarif layanan Penyelenggaran Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan latihan badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia Kota Lubuklinggau
16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG POLA TATA KELOLA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. KELEMBAGAAN
3. PROSEDUR KERJA
4. PENGELOMPOKAN FUNGSI PELAYANAN
5. PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau
ABSTRAK:
a. dengan ditetapkannya RSUD Datu Sanggul Rantau sebagai SKPD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh, maka perlu untuk mengatur Pegawai non PNS pada RSUD Datu Sanggul Rantau
b. pengaturan tersebut perlu ditetapkan melalui Peraturan Bupati
1. UU No. 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut
2. UU No, 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dann Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
5. UU No, 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
6. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
8. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
9. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
10. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
11. PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU
12. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
13. PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
14. PP No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
15. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
16. Permendagri No. 13 Tahun 2006 ttentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
17. Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD
18. Permendagri No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
19. Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin
20. Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kab. Tapin
21. KepBup No. 188.45/184/KUM/2012 tentang Penetapan RSUD Datu Sanggul Rantau
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pegawai Non PNS pada BLUD RSUD Datu Sanggul Rantau dengan sistematika sebagai berikut: ketentuan umum; status; pengadaan pegawai non PNS; pengangkatan dan pemberhentian; biaya; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah
ABSTRAK:
a.bahwa Pembentukan,Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Nyitdah Kelas C Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2018;b.bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2018tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta ata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Nyitdah Kelas C Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu disesuaikan;c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalamhuruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata KerjaRumah Sakit Umum Daerah Nyitdah;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
5. Peraturan PresidenNomor 77 Tahun 2015 ;
6. Peraturan DaerahNomor 13 Tahun 2016.
1. Ketentaun Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan;
4. Susunan Organisasi;
5. Tugas dan Fungsi;
6. Uraian Tugas;
7. Tata Kerja;
8. Bagan Struktur Organisasi;
9. Jabatan;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Aset pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan
Aset Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 6 1 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2012
Pasal I0 Aset Mitra KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf b harus dibuktikan dengan surat/dokumen kepemilikan yang sah.
Pasal 27 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat