TENTANG-PENGELOLAAN-ASET-PADA-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-WANGAYA
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, LD.2015/NO.22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Aset pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan
Aset Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 6 1 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2012
- Pasal I0 Aset Mitra KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf b harus dibuktikan dengan surat/dokumen kepemilikan yang sah.
Pasal 27 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
- 11 Halaman
|