Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Obyek dan Subyek tarif layanan ,Golongan Tarif,Cara mengukur tingkatpenggunaan jasa,Prinsip dan Sasaran ,Struktur Tarif dan Besaran Tarif,Wilayah Pemungutan,Surat Pendaftaran Obyek Tarif,Penetapan Tarif,Tata Cara Pemungutan,Tata cara Pembayaran,Keberatan,Pengembalian kelebihan Pembayaran,KadaluwarsaPenagihan,Sanksi Administrasi,Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat