Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota;
Pengaturan Pajak Reklame dalam Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Pajak Reklame dengan meliputi: Jenis Pajak; Wilayah pemungutan; Masa Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian kelebihan pembayaran; Kadaluarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Pada saat Perda ini berlaku Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan; tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; penghapusan piutang pajak
yang kedaluwarsa; cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Pada saat Perda ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Perda mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Perda yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
29 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 04 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, oleh karena itu perlu dicegah dan ditanggulangi secara lebih efektif dan terus-menerus;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 36 Tahun 1995 tentang penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan korban, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perkembangan dan pertumbuhan penduduk serta teknologi yang dibutuhkan, sementara sudah banyak terjadi kejadian kebakaran di wilayah Kota Tangerang yang menimpa perumahan, bangunan gedung baik untuk fasilitas umum, perkantoran maupun industri yang perlu ditangani serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
1. Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;2. UU Gangguan (hinder ordanantie) staatsblad Tahun 1926 No. 226 ;3. UU No. 8 tahun 1981;4. UU No. 2 tahun 1993;5. UU No. 23 tahun 2000;6. UU No. 28 tahun 2002;7. UU No. 32 tahun 2004;8. UU No. 24 tahun 2007;9. UU No. 26 tahun 2007;10. UU No. 22 tahun 2009;11. UU No.32 tahun 2009
;12. UU No. 20 tahun 2011;13. PP No. 36 tahun 2005;14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007 Tahun 2007 ;15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2008 ;16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 ;17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2009 ;18. Perda No. 1 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.perasyratan teknis;4.pencegahan kebakaran
;5.penangulangan kebakaran;6.penyelamatan jiwa dan harta benda;7.pemberdayaan masyarakat;8.pengendalian keselamatan kebakaran;9.pengujian;10.pembinaan dan pengawasan;11.sanksi administratif
;12.ketentuan penyidikan;13.ketentuan pidana;14.ketentuan peralihan;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 8 Tahun 1981, UU No 17 Tahun 2003, UU No 32 Tahun 2004, UU no.33 Tahun 2004, UU no.6 Tahun 2007, UU no.28 Tahun 2009, UU no.12 Tahun 2011, PP no. 58 Tahun 2005, PP no.79 tahun 2005, PP no.58 Tahun 2010, PP no.69 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek, dan subjek retribusi,Golongan retribusi, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Prinsif dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, Struktur besaran tarif retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Saat retribusi terutang, Pemungutan dan pembayaran retribusi, Penagihan retribusi, Keberatan, Pengembalian kelebihan pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan Daerah ini memiliki 14 halaman termasuk 3 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO. 4, TLD NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Boven Digoel dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan serta dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, maka perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boven Digoel dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan kedua; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010.
Dalam peraturan dibahas mengenai tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, kelembagaan, hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2012.
57 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2012
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Diubah dengan :
PP No. 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika
Mencabut :
PP No. 24 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Dan Geofisika
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2012
PEMBENTUKAN DESA - KEBUN LIMA - MUARO LULO - KECAMATAN GUNUNG RAYA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KEBUN LIMA DAN
DESA MUARO LULO
DI KECAMATAN GUNUNG RAYA
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru di Kecamatan Gunung Raya.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Kebun Lima dan Desa Muaro Lulo di Kecamatan Gunung Raya, meliputi: Pembentukan, cakupan wilayah dan batas wilayah; Pemerintahan desa; Pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk
menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala
desa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini,
semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2012/NO.4 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemandirian Pangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Melalui Ketersediaan, Akses Dan Keamanan Pangan Di Jawa Barat, Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Kemandirian Pangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 9/D);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3 /E);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 8/E).
Setiap pelayanan persampahan dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
(1) Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pemrosesan akhir sampah; atau
c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial.
Pasal 4
(1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan persampahan dari Pemerintah Daerah.
(2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) yang diwajibkan oleh Peraturan Daerah ini termasuk pemungut atau pemotong untuk menyetorkan ke Kas Umum Daerah hasil pembayaran Retribusi
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat