Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas (Pt) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan PT
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, Pemerintah
Daerah sebagai salah satu pemegang saham pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah telah sepakat
menambah penyertaan modal pada Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Tengah tanggal 17 Mei 2013. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kalimantan Tengah
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Tengah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9
Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 37) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 37) diubah
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 Tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 1993.
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa Bank Kalimantan Selatan, atau yang sebelumnya bernama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan adalah Bank Daerah yang
sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota seKalimantan Selatan, yang perlu terus dikembangkan
permodalannya, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, oleh karena itu perlu menyertakan modal daerah kepada bank tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2010, tanggal 10 Juni 2010, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dalam Kurun Waktu Tahun Anggaran 2010 – 2012, dapat ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah, setelah dilakukan perubahan dan penyesuaian sebagaimana yang ditetapkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2010 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Pembinaaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH - PDAM TIRTA MUARO
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo dan Masyarakat diperlukan meningkatkan sarana prasarana dan kinerja Perusahaan.
Penyertaan Modal yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo pada PDAM Tirta Muaro dilakukan dalam rangka penguatan modal.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 7 Tahun 2014
tambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten bone bolango ke dalam modal perusahaan daerah air minum
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 173 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Pasal 174 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.5 Tahun 1962; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimna telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kab Bone Bolango No.7 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.11 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum termasuk didalamnya mengatur tentang Pertanyaan Modal dan Tujuan, Tata Cara dan Jumlah, Pelaksanaan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7, TLD NO.62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK SULAWESI TENGAH KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi perseroan terbatas (PT) Bank Sulawesi tengah yang berada di Kabupaten Tolitoli sekaligus dapat meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Tolitoli, ,maka dibutuhkan penyertaan modal Daerah sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan ketentuan pengamanan kekayaan daerah yang dipisahkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah kabupaten Tolitoli tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas (PT) bank Sulawesi Tengah kabupaten Tolitoli;
Undang-undang Nomor 29 tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten tolitoli Nomor 9 tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) tata cara dan jumlah penyertaan modal; 2) pembinaan dan pengawasan; 3) hasil usaha; dan 4) penyelesaian sengketa dari penyertaan modal pada Bank Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2010.
Pariwisata dan KebudayaanPenanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 104 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Taman Wisata Candi Borobudur Dan Prambanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 1980.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 07 Tahun 2017
Pendirian - Penyertaan Modal - Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti - Pemerintah Kabupaten Kerinci
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2017/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti.
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah di sektor perbankan, perlu dibentuk Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kerinci tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti Kabupaten Kerinci;
Untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Kabupaten Kerinci dan meningkatkan pelayanan masyarakat yang masih banyak belum terjangkau oleh bank umum maupun bank swasta lainnya, perlu mewujudkan pelayanan perbankan untuk memberikan kesempatan usaha dan peningkatan taraf
hidup masyarakat serta guna menghindari munculnya rentenir yang merusak perekonomian masyarakat Kabupaten Kerinci.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan OJK No. 20/POJK.03/2014; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Uncang Sakti dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kerinci pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Uncang Sakti Kabupaten Kerinci, meliputi: Tujuan; Pendirian; Modal; RUPS; Dewan Komisaris; Direksi; Kepegawaian; Tahun Buku dan RKAP; Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Pengaturan lebih lanjut tentang PT. BPR Uncang Sakti diatur dalam akta notaris
sebagaimana dimaksud dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
8 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 7, BN 2021/ NO 935; https://jdih.bkpm.go.id/ : 49 HLM
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat