Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Jayapura dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri Terutama Dari Segi Permodalan, Maka Dipandang Perlu Menyertakan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri;
B. Bahwa Untuk Memenuhi Sebagaimana Dimaksud Pada
Huruf A Diatas Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Katingan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 23 Tahun 2004.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : TUJUAN;
BAB III : JUMI.AH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL SERTA PEMBAGIAN LABA USAHA;
BAB IV : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2008
PERWALI Kota Banjar No. 80 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD 2008/No.9 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nmor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 ; UU N o.38 Taahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.73 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan termasuk didalamnya mengatur tentang Tata Kerja, Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2008
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya;
bahwa Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Poso No. 10 Tahun 1998 tentang pajak hotel dan restoran dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan sehingga perlu disempurnakan;
bahwa berdasaekan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Pajak Hotel.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 14 Tahun 2005; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Hotel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
Perda Kabupaten Poso Daerah Tingkat II Poso No. 10 Tahun 1998.
15 halaman, Penjelasan: - halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel, perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Boven Digoel maka dipandang perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Kabupaten Boven Digoel, dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan dan kedudukan, tugas, fungsi dan susunan orgnisasi, eselonisasi jabatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, tata kerja, pembiayaan dan jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian dan peraturan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 9 Tahun 2008
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BOALEMO
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2008/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1998 tentang Polisi Pamong Praja dipandang tidak sesuai lagi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan eselonasi, pembiayaan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 18 Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat