Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Tahun 2020/ No. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Rekonsiliasi Data Transaksi Realisasi Anggaran Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dalam Sistem Pengendalian Intern harus diciptakan prosedur rekonsiliasi antara data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara/Daerah.
UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 32 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 56 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 65 Th 2010; PP No 8 Th 2006; PP No 39 Th 2007; PP No 71 Th 2010; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 64 Th 2013; Permendagri No 19 Th 2016; Perda Kota Serang No 2 Th 2014; Perda Kota Serang No 7 Th 2016
BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TAHUN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2020 Nomor 403
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daaerah Tahun 2020
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, agar dapat meningkatkan kinerja tugas Walikota dan Wakil Walikota dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan mengaspirasi kebutuhan masyarakat, sehingga dapat menunjang kegiatan operasional Walikota dan Wakil Walikota, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No, 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No, 21 Tahun 2011; Perda Kota Ternate No. 18 Tahun 2007
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturnyannya. diatur tentang kedudukan kepala daerah dan wakil kepala daerah; kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah; penganggaran dan pertanggungjawaban BPO
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2020
uang persediaan - ganti uang persediaan - tambahan uang persediaan - penetapan batas jumlah pengisian surat permintaan pembayaran
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2020/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Batas Jumlah Pengisian Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; tentang Perubahan Kedua atas Permendagri no 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Perwako tentang Penetapan Batas Jumlah Pengisian Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan TA 2020;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; PP No 71 Tahun 2010; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; Perda Kota Mgaelang No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran batas jumlah pengisian uang persediaan, ganti uang dan tambahan uang, pengajuan permintaan pembayaran uang persediaan, ganti uang dan tambah uang, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 17 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 55 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman Pelaksanaan
Penggunaan Belanja Tidak Terduga di lingkungan
Pemerintah Kota Depok sesuai dengan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, maka Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29
Tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak
Terduga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali
Kota Depok Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga, perlu
dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian kembali
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok
Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan
Belanja Tidak Terduga
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 ,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 19, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 20 11, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 , Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2018
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
mengubah Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012
mengatur mengenai Tata Cara Penggunaan Belanja Tidak Terduga
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TEBING TINGGI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN BATAS MAKSIMAL JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN, SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2020/No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penetapan Batas Maksimal Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan susunan organisasi perangkat daerahh maka perlu melakukan perubahan peraturan Walikota Tebing Tinggi tentang Penetapan Batas Maksimal Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan Dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan
UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENAGRI No. 22 Tahun 2008; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERWAL No. 28 Tahun 2016; PERWAL No. 1 Tahun 2018;
Penetapan Batas Maksimal Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan Dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Kota Tebing Tinggii
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Paturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan besaran Uang Persediaan masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Besaran Uang Persediaan
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahuri 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran belanja langsung sebagai berikut :
a. Belanja pegawai yang meliputi honorarium dengan nilai di bawah Rp. 75.000.000,00 dengan ketentuan untuk satu bulan permintaan; b. Belanja Layanan Jasa (Listrik, air , telpon dan internet); c. Belanja Jasa Pelayanan Kantor yang meliputi pembayaran tenaga
hoorer / pegawai tidak tetap; d. Belanja perjalanan dinas dalam daerah, belanja perjalanan dinas luar daerah, dan belanja perjalanan dinas luar daerah dalam provinsi; e. Belanja kursus-kursus singkatjpelatihan, belanja kepesertaan, dan belanja pendidikan dan pelatihan; f. Pengadaan barang dan jasa dengan tanda bukti yaitu nota pembelian
dari tokoj penyedia jasa dengan ketentuan bukan belanja. Perhitungan UP dilakukan dengan cara menetapkan batas maksimal nilai UP berdasarkan pagu anggaran belanja langsung yang dimiliki perangkat daerah yaitu : 1) maksimal Rp. 75.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung sampai dengan Rp.1.000.000.000; 2) maksimal Rp. 150.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung di atas Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp. 2.000.000.000; 3) maksimal Rp. 350.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung
di atas Rp. 2.000.000.000 sampai dengan Rp. 5.000.000.000; 4) maksimal Rp. 450.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung di atas Rp. 5.000.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000.000; 5) maksimal Rp. 600.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung
di atas Rp. 10.000.000.000 sampai dengan Rp. 30.000.000.000; 6) maksimal Rp. 1.000.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung di atas Rp. 30.000.000.000 sampai dengan Rp.
40.000.000.000; 7) maksimal Rp. 1.500.000.000 untuk pagu anggaran belanja
langsung di atas Rp. 40.000.000.000.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD KOTA BITUNG 2020/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS
ABSTRAK:
Perjalanan dinas dinas dilaksanakan dalam rangka menunjang tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dilaksanakan secara tertib, efektif, transparan dan bertanggungjawab atas perintah Pejabat yang berwenang dengan memperhatikan pembiayaan yang lebih efisien, ekonomis, sesuai kebutuhan nyata/riil, memenuhi kaedah-kaedah pengelolaan keuangan daerah dan PERWALI No.2 Tahun 2019 terdapat beberapa rumusan yang harus disesuaikan.
UU No.7 Tahun 1990, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, UU No.12 Tahun 2019, PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011, PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018, PERMENDAGRI No.29 Tahun 2016.
PERWALI ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Jenis, pelaksanaan dan tujuan, Penandatangan dan Penomoran SPT dan SPD, Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah, Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Biaya Perjalanan Dinas TP-PKK dan DWP, Biaya Pemetian dan Angkutan Jenasah, Tata Cara Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Luar Negeri, Dokumen Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
PERWALI No.2 Tahun 2019 DICABUT
15 Hlm (6 Bab, 34 Psl), 14 Lampiran (15hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu mengatur pelaksanaan transaksi non tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Jenis dan Pengecualian Penerimaan Pendapatan Transaksi Non Tunai; III. Jenis dan Pengecualian Pengeluaran Non Tunai; IV. Mekanisme Penerimaan Pendapatan Non Tunai; V. Mekanisme Pengeluaran Non Tunai; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Ketentuan Lain-Lain; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Dana Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja Yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
untuk pelayanan kepada masyarakat,
perlu didukung dengan penyediaan dana
belanja tidak langsung maupun belanja
langsung untuk operasional pelaksanaan
kegiatan;
bahwa berdasarkan Pasal 132 ayat (3)
dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah,
yang menyatakan bahwa untuk belanja
yang bersifat mengikat dan belanja
yang bersifat wajib ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota
Nomor 138 Tahun 2019 tentang Penjabaran
APBD Tahun Anggaran 2020
tanggal 31 Desember 2019, harus ditindak
lanjuti dengan penyusunan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang dalam
prosesnya diperlukan waktu, sehingga tidak
memungkinkan untuk dis
tanggal 31 Desember 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan
huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penyediaan Dana Belanja
Yang Bersifat Mengikat dan Belanja
Yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 17, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 19 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13
Tahun 2007
Terdiri dari 6 Pasal, 3 Bab yaitu Ketentuan Umum, Belanja Yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
mengatur mengenai Penyediaan Dana Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Belanja Yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2020
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat