Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA KEGIATAN LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan APBD secara tertib dan teratur yang efektif transparan dan bertanggung jawab, khususnya kegiatan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa dipandang perlu untuk menyusun standar biaya kegiatan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah
UU No.28 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.29 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; Perpres No.106 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010; Perdagri No.13 Tahun 2006; PMK No.33/PMK.02/2016; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.17 Tahun 2009; Perda Kabupaten Lampung Tengah No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar biaya kegiatan layanan pengadaan barang dan jasa Pemerintah kabupaten Lampung tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGARUSTAMAAN GENDER
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarustamaan Gender
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan esensi hak asasi manusia dan hak dasar warga Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang antara lain pada pokoknya menegaskan kedudukan, fungsi dan peran laki-laki dan perempuan harus dijamin dan diwujudkan secara setara dalam perspektif keadilan gender dalam penyelenggaraan pembangunan daerah dan untuk meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak warga negara dibidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum, diperlukan pengurusutamaan gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunana, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada lampiran huruf H pembagian urusan pemerintahan wajib bidang pemberdayaan perempuan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada sub urusan kualitas hidup perempuan, bahwa Daerah Kabupaten/Kota berwenang menyelenggarakan pelembagaan Pengurusutamaan Gender pada lembaga pemerintah tingkat daerah Kabupaten/Kota.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1984; UU No.21 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.30 Tahun 1979; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dnegan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; Instrksi Presiden No.9 Tahun 2000; Permendagri No.15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permedagri No.67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.6 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaiamana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Kab Gorontalo No.8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengurusutamaan Gender termasuk didalamnya mengatur tentang Asas, Fungsi, dan Tujuan, Ruang Lingkup, Wewenang Pemerintah Daerah, Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Perencanaan dan Pelaksanaan, Kerjasama, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi, Penghargaan, Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengusahaan Dan Pengelolaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengawasan, pembinaan dan
pengendalian kegiatan budidaya burung walet di luar
habitat alaminya perlu diatur perizinannya sebagai bagian
perlindungan terhadap kepentingan umum baik segi
kesehatan, keamanan, keindahan dan kenyamanan serta
untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan
lingkungan; bahwa dalam rangka penataan ruang serta mengurangi
dampak langsung pembudidayaan burung walet terhadap
masyarakat perlu melakukan pembinaan, pengawasan dan
pengendaliannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Izin Pengusahaan dan Pengelolaan Sarang
Burung Walet;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 41/PRT/M/2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011.
Peraturan
Daerah tentang Izin Pengusahaan dan Pengelolaan Sarang
Burung Walet yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Lokasi Dan Tempat Budidaya Sarang Burung Walet; ketentuan Perizianan; Kewajiban Dan Larangan; Sanksi Administratif; Pengawasan Dan Pemeriksaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan ;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Harga Dasar Air Dalam Rangka Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
KEPPRES No. 4 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1971 Tentang Pungutan Retribusi Terhadap Barang-Barang Yang Berasal Dari Luar Negeri Yang Akan Dimasukkan Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Dari Daerah Perdagangan Bebas Dengan Pelabuhan Bebas Sabang
KEPPRES No. 47 Tahun 1971 tentang Pungutan Retribusi Terhadap Barang-Barang jang Berasal dari Luar Negeri jang Akan dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia dari Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 2, LN. 1971/ No 2, LL Bphn : 3 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Boma, Perusahaan Negara (P.N) Bisma Dan Perusahaan Negara (P.N) Indra Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 1971.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEKAYAAN DAN ASET TIYUH
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunanTiyuh,dibutuhkan pengelolaan kekayaan dan aset Tiyuhyang baik dan benar sehingga dapat berjalan secara terarahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
3.Undang-UndangNomor12 Tahun 2011;
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016;
Tentang pedoman pengelolaan kekayaan dan aset tiyuh, barang milim tiyuh yang berasal dari kekayaan asli milik tiyuh, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendatapan dan Belanja Tiyuh (APBTiyuh) atau perolehan Hak lainnya yang sah. rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfataan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Tiyuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
22 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat